Senin, 05 Juli 2021

MADZHAB SYAFI’I SEKILAS BIOGRAFI IMAM SYAF’I, GURU-GURU DAN MURIDNYA, METHOLOGI (MANHAJ ) FIQIHNYA SERTA KARYANYA, TOKOH PETINGAN ULAMA SYAFIIYAH DAN KARYANYA SERTA BEBERAPA NOTASI YANG DIGUNAKAN

MADZHAB SYAFI’I

SEKILAS BIOGRAFI IMAM SYAF’I, GURU-GURU DAN MURIDNYA, METHOLOLOGI (MANHAJ ) FIQIHNYA SERTA KARYANYA, TOKOH PETINGAN ULAMA SYAFIIYAH DAN KARYANYA SERTA BEBERAPA  NOTASI  YANG DIGUNAKAN

 

A.    Sekilas Biografi Imam Syafi’i

 

Imam Syafi’I bernama  asli Muhammad  bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi’  dari marga Hasyimi, suku bangsa Al Quraisy, keturunan   Mathallib. Ia memiliki nama kunyah  Abu Abdillah . Ia   dinisbatkan kepada Syafi’ bin as Saib, sehingga dikenal orang dan popular  dengan sebutan Syafi’i mengalahkan nama aslinya . Nasabnya menyatu  dengan Nabi pada datuknya yang bernama Abdul Manab bin Qusyai. 

Imam Syafi’I lahir di Gaza  , salah satu wilayah di negeri Syam . Gaza bukanlah tanah air negeri kelahiran ayahandanya. Namun ayahnya melawat ke negeri tersebut untuk suatu kepentingan dan keperluan akan tetapi  takdir Allah menghendaki lain, ajal  datang menjemputnya . Tak lama kemudian lahirlah putranya Muhammad (nama asli Imam Syafi’i)   dalam kondisi yatim. Dua tahun dari usia kelahirannya, rasa kekawatiran  hilangnya  silsilah nasabnya (karena di rantauan), ibunya berniat pergi  membawanya kembali ke Makkah Mukarramah, tanah air ayahnya  serta nenek moyangnya. Di Mekah ibunya merawat , mengasuh serta membesarkannya hingga usia anak  belajar. Saat di usianya telah menerima pengajaran, ibunya membawa Syafi’I menemui  seorang guru, menyerahkannya   untuk diajarkan baca al Qur’an.Karena keluarganya tidak mampu memberi biaya pendidikannya maka sang gurupun mengabaikan dan menelantarkannya. Namun tiap kali sang guru mengajar anak-anak  sesuatu, Imam Syafi’I  mencuri dengar dan dengan mudahnya ia   menangkap dan dapat memahaminya dengan cepat. Tiap kali sang guru beranjak pergi dari tempatnya segera ia beraksi mengajar anak-anak itu apa yang telah didengar dan dihafalkannya.Sang guru pun berfikir apa yang dilakukan Imam Syafii dengan  anak-anak lebih banyak nilainya dibanding upah pendidikan yang diharapkan dari dirinya serta telah mencukupinya  . Sang guru pun membebaskan biaya pendidikannya . Hal itu berlangsung hingga ia dapat menghafal   Al Qur’an tiga puluh juz di usinya yang baru beranjak tujuh tahun.

Setelah mampu menghafal Al Qur’an, ia pergi hidup membaur bergaul di kalangan kabilah Hudzail ,  pedalaman Arab yang dikenal kefashihan dan retorika bahasanya (bayan balagah). Ia tinggal di kalangan mereka hingga hafal  bahasa dan syai-syair arab, kisah-kisah sejarah perikehidupan bangsa arab dan silsilah nasabnya, sampai-sampai  Al Ashmu’I dengan keaguangannya membacakan syair-syair orang-orang kabilah Hudzail padanya. Selanjutnya  ia kembali ke Makkah menimba ilmu dan mendalami fiqih pada Muslim bin Kholid Al Zanji, seorang mufti Mekkah hingga ia diperkenankan berfatwa di usianya belia yang masih baru lima belas tahun. Kemudian ia pergi ke Madinatul Munawwarah menjumpai Imam Malik  mempelajari kitab Muwatha’ langsung darinya sebagai grand master hadist di masanya.

Setelah itu, ia mengembara ke Yaman belajar berkuda dan berdebat (jidal) , bekerja dan menjabat sebagai pejabat pemerintah atas berkat bantuan Mush’ab bin Abdullah  al Qursyi, seorang  hakim di Yaman.

Ia menikah dengan  Hamidah binti Nafi’ bin Unsah bin Amru bin Utsman bin Affan dengan dikarunia tiga orang anak  ; Abu Utsman Muhammad (yg kelak menjadi Hakim kota Halab/Alleppo), Fatimah dan Zaenab.

Ia pergi ke Irak dua kali mempelajari fiqihnya ahli ro’yi  dari Imam Muhammad  bin Hasan As Syaibany . Ia juga bertemu dengan Imam Ahmad bin Hambal. Di Baghdad Imam Syafi’I mengajar sebagai guru , menyebarkan ilmu dan pemahaman fiqihnya.Kemudian  ia pergi menuju Mesir  (Th. 199 H)  menyebarkan pemahaman dan madzhab fiqihnya dan  tinggal di kota tersebut hingga wafat. Makamnya  diketahui dan terkenal berada  di Kairo,wafat tahun  204 H/ 820 M) di usianya  54 tahun.

 

Imam Syafi’I adalah sosok orang yang sangat cerdas lagi brillian, seorang pemberani dan terampil berkuda. Ia adalah orang paling lihai memanah dari kalangan bangsa Quraisy, bidikan panahnya seratus persen tepat. Ia sosok orang yang sangat lantang suaranya , lagi fashih bahasanya dan perkataannya menjadi hujjah dalam berbahasa. Ia adalah seorang ahli syair yang memiliki  diwan ( koleksi syair yang diabadikan orang). Al Mubridi berkata,” Syafi’I adalah orang yang paling ahli dan piawai di bidang syair dan sastra arab disamping sebagai orang paling mengerti di bidang fiqih dan berbagai qiro’ah.

 Imam Syafi’I  memadukan dua trend kuat aliran fiqih kala itu, antara fiqih ahli Hijaz (yang didominasi fiqih ahli hadist) dan fiqih ahli Iraq ( dari kalangan ahli ro’yi). Ia mengkompromikan  madrastul Hadist (golongan ahli hadist) dan madrasatul ro’yi.

Beliau dikenal pula sebagai orang yang pertama kali menyusun dan mendiwankan serta membukukan ushul fiqih. Beliau menuliskannya dalam  kitab  monumental Ar Risalah yang menjadi umdah (Refensi utama) dan dasar-dasar  ilmu ushul Fiqih, menjadi mercusuar penerang bagi para ulama membukakan jalan kajian dan penelitan serta produktif berkarya di bidang ilmu ini .Imam Ahmad bin Hambal berkata,” Tidak ada seorang yang menggenggam  tempat tinta atau lembaran  kertas di tangannya  melainkan Imam Syafii memiliki anugerah dan hikmah yang bisa ia dapatkan.”

Imam Syafi’I  adalah seorang ulama penghafal hadist dengan predikat Hafidz dan juga seorang ahli hadist. Banyak ulama ahli hadist seperti Imam Muslim  dan para ulama penulis kitab sunan (kitab kumpulan Hadist) yang mengambil hadist dari beliau. Ia mendedikasikan hidupnya sepenuhnya untuk agama. Ia aktif mengajar, mengeluarkan fatwa  dan berkarya di mana saja dia berada. Maka tak aneh ia telah menghasil banyak tokoh-tokoh ulama yang membawa ajaran fiqih madzhabnya serta menyebarkannya di segala penjuru negeri dunia.Ibnu Kholkan mengatakan,”Imam Syafi’I adalah tokoh ulama yang paling banyak memiliki manaqib (biografi yang ditulis orang), banyak pengagumnya dan muridnya .”


B.    Guru- guru Imam Syafi’I

 

Imam Syifii belajar dan menimba ilmu dari banyak ulama di negeri Mekah, Madinah Munawwarah, Yaman dan Irak.

Berikut nama-nama guru-guru Imam Syafii.

·           Guru – guru beliau yang berasal dari Mekkah  ada lima , yaitu

1.      Muslim bin Kholid al Qursyyi Azzanji , Imam fiqh ahli Mekkah. Seorang ulama berasal dari negeri Syam. Di juluki Zanjiyyi lantaran ia berwarna kulit kemerah-merahan  atau keputih putihan. Konon  Imam Syafi;I belajar fiqih dan mendalaminya darinya sebelum menjumpai Imam Malik. Ia meninggalkan ( tahun 179 H)

2.      Sufyan bin Uyyainah bin Maemun al Hilaly , ahli hadits kota Makkah.Imam Syafi’I pernah berkata,” Sekiranya tidak ada Imam Malik dan Sufyan bin Uyyainah  niscaya hilanglah ilmu daerah Hijjaz. Dia sosok orang yang bermata juling, pernah melakukan hajji sebanyak  tujuh puluh kali, wafat tahun 179 H.

3.      Said bin Salim  al Qoddah.

4.      Daud bin Abdul Rahman al Aththor.

5.      Abdul Hamid bin Abdul Aziz bin Abi Zawwad.

 

·         Guru-guru beliu dari ahli Madinah berjumlah enam.

1.      Imam Malik bin Anas , tokoh ulama darul Hijjrah wafat  197 H.

2.      Ibrahim bin Said Al Anshori.

3.      Abdul Aziz Muhammad Addarawardy

4.      Ibrahim bin Abi  Yahya  Al Asamy[i]

5.      Abdullah  bin Nafi’  As Shoigh.

 

·         Guru-gurunya dari ahli Yaman.

1.      Mathraf bin Mazin.

2.      Hisyam bin Yusuf  Abu Abdil Rohman, hakim  wilayah Shon’a (wafat 197)

3.      Amru bin Abi Salamah ( teman,pengikut Al Auza’i)

4.      Yahya  bin Hisan (pengikut  Al Laits bin Said)

·         Guru-gurunya dari Irak

1.      Waki’  bin al Jarrah  bin Malih Abu Sufyan, ahli hadist  kota Irak  di masanya (wafat tahun 197)

2.      Hammad bin Usamah al Kuffy   Abu Usamah (wafat 201 H)

3.      Ismail  bin Ulaiyyah al Basrii

4.      Muhammad bin Hasan As Syaibany.

           

Mereka itu adalah guru-guru Imam Syafii dalam bidang fiqih dan fatwa.Dari sini dapat disimpulkan dan jelaslah bagi kita bahwa Imam Syafi’I rahimahullah menimba dan mempelajari fiqih berbagai madzhab yang berkembang di masanya.Ia mempelajari fiqih madzhab Maliki langsung dari Imam Malik ,foudhing fathernya, fiqih Auza’I lewat muridnya Amru bin Salamah,fiqih  Al Laits bin Said dari muridnya Yahya bin Hisan serta fiqih Abu Hanifah dan pengikutnya lewat Muhammad bin Hasan. Dalam diri Imam Syafi’I  lewat talaqqi (kajian ilmu pada nara sumbernya) terhimpun fiqih dengan coraknya , fiqih corak Mekkah, Madinah, Syam , Mesir dan Irak.

Imam Syafi’I mempelajari fiqih dengan berbagai corak madzhabnya dan mengkajinya secara kritis, akomodatif  dengan penuh pemahamanan lagi selektif , bukan kajian yang penuh kecam atau hanya membebek , taklid buta kepada pendapat orang.Setelah mempelajari dan mengkajinya iapun berpegang apa yang mesti dipeganginya  dan menolak apa yang mesti ditolak menurut perspektif pandangannya dengan mengacu Al Qur’an , kitabullah dan sunnah Rasul-Nya disamping tetap memperhatikan maslahat  dan menolak mafsadah (Ri’ayatul masholih wa dar il mafasid).[ii]

 

C.   Murid-Murid Imam Syafi’i

 

Imam Syafi’I rahimahullah mempunyai murid-murid yang mentransmisikan, menebarkan dan mengajarkan fiqihnya  di setiap fase dari tiga fase kajian fiqih dan pengembaraan ilmiahnya, baik saat di Mekkah, di Baghdad maupun di Mesir.Beliau memiliki sejumlah murid mempelajari fiqihnya darinya langsung saat di Mekkah,murid-murid yang menimba fiqihnya darinya saat di Baghdad dalam  lawatan kedua ke Baghdad dan murid-muridnya yang mendalami fiqihnya darinya langsung  di akhir kajiannya di Mesir.

 

·         Murid-muridnya yang tersohor di Makkah al Mukarramah.

 

1.      Abu Bakar Abdullah bin zubair  Al Asady al makiyyi al Humaidy.Murid setia yang menyertai Imam Syafii dalam pengembaraan dan perjalanannya baik perjalanannya dari  Makkah ke Baghdad  maupun dari Baghdad ke  Mesir. Ia menyertai dan mendampingi Imam Syafii  hingga wafatnya.Sepeninggal gurunya ia kembali ke Mekkah Mukarramah menjadi mufti dan menfatwakan berbagai fatwa bagi penduduk Mekkah  hingga meninggal  (tahun 219 H), riwayat lain menyebutkan tahun 220 H).

2.      Abu Walid Musa  bin Abi Jarudy

3.      Abu Ishaq Ibrahim  bin Muhammad al Abasy (wafat 240 H)

·         Murid-murid tersohor dari  Baghdad

1.      Abu Tsaur  al Kalby, Ibrahim bin Kholid al Baghdadi wafat (240 H)

2.      Abu Ali Husain bin Ali al Karabisy ,di juluki al Karabisy karena ia menjual karabis , sejenis kain tebal lagi kasar . Kata tunggalnya karbis – kata arab  serapan dari bahasa Persia. Ia meninggal tahun 240 H, konon riwayat lain menuturkan tahun 256 H.

3.      Abu Ali  Hasan  bin Muhammad  bin Husen al Za’farany, dinisbatkan kepada Za’faranah, salah satu kampung dekat Baghdad. Ia meninggal tahun 260 H, konon tahun  249 H.

·         Murid-muridnya tersohor dari Mesir

1.      Harmalah bin Yahya bin Abdillah  bin Harmalah  al Misri , yang  wafat  tahun 243 H konon tahun 244 H.

2.      Abu Ya’qub  Yusuf  bin Yahya  al Qursiyyi al buwaithi , dinisbatkan kepada Buthi, salah satu kampung dataran tinggi Mesir.Ia  tergolong murid dan tokoh besar  ulama penganut Imam Syafi’I dan selaku kholifah, pengganti dan penerusnya sepeninggalnya.Imam Syafii mengatakan tentang sosok dirinya,” Tidak ada orang yang berhak dan layak menduduki  kedudukanku ini dari Abu  Ya’qub dan tidak ada seorang dari murid-muridku yang lebih tahu dari dirinya. Ia meninggal di dalam penjara tahun 232 H , konon tahun 231 H.

3.      Abu Ibrahim  Ismail bin  Yahya  al Muzanni al Misri. Imam Syafii menuturkan perihal sosok dirinya,” Sekiranya ia berdebat dengan syaitan niscaya dapat mengalahkannya.” Ia wafat  264 H,  dan dimakamkan dekat pusara gurunya Imam Syafi’I rahimahullah.

4.      Rabi’ bin Sulaiman  bin Abdul Jabbar al Muradi , seorang muadzin di sebuah masjid Jami’ Mesir dan pembantu pribadi setia  Imam Syafi’i. . Imam Syafii berkata, memuji sosok dirinya,” Dia adalah murid yang paling hafal dengan fatwa dan fiqihnya”  Ia menjadi refens dan tumpuan orang dari berbagai negeri  untuk mengambil dan mempelajari  ilmunya Imam Syafii dan meriwayatkan berbagai kitab dan karya tulisnya. Oleh karena  bila nama Rabi’ ini dituturkan dalam kitab-kitab  fiqih karya ulama madzhab Syafii secara mutlak (tanpa menyebutkan nisbatnya) maka   yang dimaksudkan adalah Rabi’ al Murady.

5.      Rabi’ bin Sulaiman bin Daud  al Jizy , dinisbatkan  al Jizah, salah satu wilayah di Mesir. Ia hanya memiliki sedikit riwayat dari Imam Syafii .Ia meninggal tahun 256 H.

 

Di samping tokoh ulama dari kaum laki-laki tersebut muncul pula dari didikannya sejumlah kaum wanita ahli fiqih, di antaranya adalah  saudara perempuan al Muzanny.

Dan diantara  ulama yang menimba ilmu dari Imam Syafi’I  dan berguru kepadanya, meski tidak dikenal  sebagai penganut madzhabnya  adalah Imam Ahmad bin Hambali.

 

 

 

 

 

 

 

PROFIL MADZHAB IMAM SYAFI’I

 

 

Imam Syafii  rahimahullah belum berniat membentuk madzhab  tersendiri yang otorotif atau berbagai pendapat fiqih secara independent  lepas  dari pendapat-pendapat Imam Malik  rahimahullah kecuali  setelah  perjalanannya ke Baghdad  pertama kali tahun 184 H. Sebelumnya  tergolong ulama pengikut  setia Imam Malik,pembela  pendapatnya

 

 

 

 

 

 

Dan saat ia beranjak dewasa ia berniat bekerja mencari penghidupan, Mush’ab  bin Abdullah Quraisy , seorang Hakim di negeri Yaman membantunya dan mengangkatnya  sebagai pejabat.Ia menerima dan menjalankan amanat dengan sebaik-sebaiknya.

Imam Syafi’I menikahi Humaidah binti Nafi’ bin Unsah bin Amru bin Utsman bin Affan dan mendapat tiga orang anak ; Abu Utsman Muhammad  (Hakim kota Halaba/ Allepo) , Fatimah dan Zaenab.

 

 

 

 



[i] ) Para ulama sepakat  bahwa bahwaIbrahim bin Abi Yahya  dari penganut mu’tazilah , meski demikian ini tidak mengurangi kredibilitas Imam Syafi’I karena ia hanya mengambil dan belajar fiqih dan hadistnya bukan persoalan ushuliddin.

[ii] ) As Syafi’I  hayatuhu  wa ashruhu, karya  Abu Zahrah (hal. 41, 43) dan Kitab  As Syahawy , Tarih Tasyri’Islamy  (hal. 181, 182)


PENGANTAR DEFINISI FIQIH, HUKUM MEMPELAJARINYA ,KEMUNCULAN FIQIH DAN PERKEMBANGANNYA

 

PENGANTAR

DEFINISI FIQIH, HUKUM MEMPELAJARINYA ,KEMUNCULAN FIQIH DAN PERKEMBANGANNYA

 

 

·      Definisi Fiqih

            Fiqih menurut bahasa berarti memahami atau mengerti.  Seperti dalam Firman  Allah swt. :

 فما ل  هؤلاء القوم لايكادون يفقهون حديثأ ( النساء  78)

Artinya :” Mengapa orang-orang itu  (orang-orang munafik ) hamper-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun ?” (QS. An Nisa’ : 78)  Yakni mereka tidak mampu memahaminya.

Dan Firman Allah

ولكن لا تفقهون تسبيحهم (الاسراء : 44)

Artinya :” Akan tetapi  kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka /” (QS. Al Isro ‘ 44)

 

Dalam  bahasa Arab kata “faqiha yafqohu”  berarti memahami  atau mengerti secara mutlak baik memahami secara detail maupun serampangan. Sementara lafadz “Faquha – yafqohu “ (yafqohu ar rojulu) bermakna  kefahaman  dan pengertian seseorang terhadap sesuatu itu  telah menjadi prilaku, kepribadian dan tabaiat dirinya. Dikatakan “Tafaqqaharrajulu  tafaqquhan”  artinya orang itu mendalami  dan memahami sesuatu  sepenuhnya. Allah swt. berfirman :

ليتفقهوا فى الدين

Artinya ;”Untuk   memperdalam  pengetahuan agama  mereka .(QS. Taubah 122)

 

·      Fiqih menurut Syara’

            Sementara Fiqih menurut istilah  syara’  adalah ilmu  pengetahuan tentang hukum syariat yang bersifat praktis (yang berkaitan amal dhohiri manusia ) yang dihasilkan /dikonklosikan dari  dalil-dalil tafsili (rinci ) syariat.Yakni  pengetahuan tentang berbagai hukum  yang  bersumber sepenuhnya pada sumber syariat, yang menuntut  seorang mukallaf telah baligh, (dewasa) dan berakal sempurna  melaksanakannya, berprilaku dan bersikap  dalam kehidupannya. Seperti pengetahuan wajibnya sholat  untuk ditunaikannya, pengetahuan haramnya membunuh untuk dijauhi dan dihindarinya. Pengetahuan halal dimakannya sesuatu untuk dikonsumsi.

 

Dipersyaratkan keberadaan ilmu ini merupakan pengetahuan  konklosi hukum dan kesimpulan dari hasil  pengamatan, ijtihad dan kajian  nasy-nasy Al Qur’an  dan sunnah dan sumber-sumber  tasyri (pranatan syariat lain, semisal qiyas, ijma;)

Sementara” Al Faqih “ (ahli fiqih , subyek akar kata fiqh) dipersyaratkan harus seorang “mujtahid”. Adapun hanya masih berstatus  muqollid (pengikut,pengekor) pada orang lain  atau hanya  penghafal hukum-hukum fiqih pada mulanya dan pada masa awal-awalnya tidak dikategorikan  faqih (ahli fiqih).

Kemudian seiring perkembangan  pada akhirnya fiqih dimaknai  pengetahuan hukum- hukum sejumlah kasus kejadian baik dari  kententuan hukum yang ada nasynya, maupun hukum hasil konklosi  baik dari kajian maupun hafalan meski untuk suatu madzhab tertentu dari sekian madzhab fiqih yang ada. Sementara “ Al Faqih “ diidentikkan dengan orang  yang mengetahui hukum-hukum syariat , menjaga dan menghafalkanya dari madzhab tertentu  untuk ia ajarkan pada sesama manusia.

Dengan kata lain, fiqih adalah  jalan untuk mengetahui halal dan haram menurut Allah untuk dipatuhi dan mengikat diri sepenuhnya  padanya. Karena Dial ah yang menggariskan  jalan yang lurus (manhajul qowwim)  bagi umat manusia  dalam berbagai bidang kehidupan. Untuk itulah maka Rasulullah memotivasi dan mendorong kaum muslimin untuk mempelajarinya. Rasulullah saw. bersabda :

من يرد الله به خيرا يفقهه فى الدين   

Artinya :” Barangsiapa Allah kehendaki kebaikan padanya  maka Allah fahamkan dirinya masalah agamanya.”

             Hadist ini menjelaskan peran pentingnya  ilmu fiqih dan pentingnya  mempelajari hukum-hukum syariat.

 

·           HUKUM MEMPELAJARI ILMU FIQIH

 

Mempelajari  ilmu fiqih  dan mengetahui halal dan haram mengambil salah satu dari ketentuan –ketentuan hukum berikut  atau kesemuanya .

1.      Fardlu ain , kewajiban bagi setiap individu seorang muslim.Kewajiban ini dilakukan dengan mengetahui hukum –hukum persoalan privat seorang muslim dan apa yang wajib dan harus ia  dilakukan menurut syariat. Lantaran hukum-hukum itu berhubungan persoalan-persoalan privat maka hukum mempelajarinyapun menjadi fardlu ain atas diri seorang muslim tersebut.Semisal mempelajari tata cata wudlu, shalat,puasa dan kewajiban-kewajiban personal  lain atas setiap muslim.Termasuk di dalamnya mempelajari persoalan-persoalan  yang berhubungan seseorang terutama masalah ibadah dan muamalatnya (hubungan keperdataan dan finansialnya dgn orang lain).Seperti hukum persoalan zakat bagi yang kaya, haji bagi yang mampu, dan hukum jual beli bagi praktisinya , hukum – hukum yang berhubungan persoalan pernikahan bagi yang telah bersuami istri  atau yang hendak  menikah. Juga termasuk bagian ini mengetahui  makanan, minuman dan pakaian yang dihalalkan dan diharamkan serta persoalan-persoalan lain yang dibutuhkan dan tidak bisa dilepaskan dari kehidupan seorang muslim. Semua persoalan tersebut adalah persoalan fardlu ain yang wajib hukum mempelajarinya  untuk bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan dalam agama. Hukum mempelajari fiqih dinilai fardlu ain ini didasarkan hadist Rasulullah saw. :

 

 طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة

Artinya :” Mencari Ilmu itu diwajibkan atas setiap muslim laki-laki dan perempuan.’

 

2.      Fardlu Kifayah ;

Yaitu  takhossus /mendalami ilmu fiqih dan  mempelajarinya secara inten serta mengajarkannya demi  menegakkan ajaran agama. Fardlu kifayah hukumnya bagi sebagian orang untuk mengambil bagian bertakhasus dan mendalami ilmu fiqih dan memiliki kompetensi keahlian di bidang fiqih, didasarkan firman Allah swt.

 

فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ ( التوبة 122)

Artinya : Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya  apabila mereka telah kembali  kepadanya , supaya mereka itu  dapat menjaga dirinya. (QS. Taubah :122)

 

Ayat ini berlaku untuk semua ilmu syariat dan ilmu –ilmu yang bermanfaat di luar ilmu syariat semisal ilmu astronomi, ilmu matematika, berhitung, ekonomi, biologi dsb.  Yang dibutuhkan komunitas umat secara umum.

 

3.      Sunnah

Yaitu mendalami  segala bidang ilmu secara umum di luar  ilmu-ilmu yang hukum mempelajarinya pada derajat  fardlu kifayah.

 

MUNCULNYA  ILMU FIQIH DAN PERKEMBANGANNYA

 

Kita telah tahu bahwa ilmu fiqih adalah ilmu pengetahuan  hukum –hukum syariat yang ditunjukan untuk dilaksanakan  atau  diamalkan ,diajarkan serta ditaati. Persoalan ini  sebenarnya telah ada semenjak masa kenabian dan masa turunnya wahyu.

Al Qur’an turun dengan membawa ketentuan hukum-hukum syariat. Rasulullah  selaku utusan Allah  menjelaskan hukum-hukum ini kepada umat manusia, menjelaskan secara rinci, menentukan  berbagai  persyaratannya  , menggariskan  jalan yang lurus  untuk dilaksanakan baik lewat sunnah  qouliyah (ucapan beliau) , sunnah fi’liyyah (perbuatan )  dan penerapan praktis (prilaku nyata) maupun persetujuan beliau  terhadap ucapan  dan perbuatan sahabat yang sejalan dengan agama Allah dan syariatnya.Sumber hukum pada masa itu hanya terbatas pada wahyu yang turun. Baik  yang turun dengan lafadznya yakni  Al Qur’an maupun yang  turun hanya dengan maknanya saja, yaitu sunnah.

Para sahabat menjadikan Rasulullah sebagai  nara sumber  dalam mempelajari agama dan mendalaminya  serta tempat bertanya mereka, memutuskan  persengketaan yang terjadi antara mereka dan mengadilinya.Masyarakat  Islami yang ideal dan daulah islamiyah baikpun   tegak berdiri . Hukum – hukum syariat bisa terlaksana baik terhadap individu-individu, masyarakat, umat maupun daulah (Negara).Syariat yang cemerlang benar-benar  telah sempurna dan Rasulullah  telah menunaikan amanat dan tugas serta menyampaikan da’wahnya.  

            Sepeninggal wafatya Rasulullah , para sahabat menjalankan kewajiban-kewajiban  mereka dengan sebaik –baiknya . Muncullah kemudia dikalangan mereka  para fuqoha (ahli fiqih), para mujtahid  dan para jurist (hakim). Mereka berpegang teguh sepenuhnya pada hukum-hukum syariat  yang mereka pelajari dari Rasulullah secara langsung dan yang mereka peroleh dari  pengalaman hidup  yang mereka saksikan langsung  saat ayat-ayat  Al Qur’an turun dan setting (latar belakang) turunnya ayat  serta naluri bersih yang mereka miliki  hasil didikan Nabi. Pengetahuan hikmah tasyri (rahasia sesuatu itu disyariatkan) serta maqasidu syariat ( tujuan-tujuan syariat). Mereka adalah para orator arab   (ahli bahasa arab) dan ahli bahasa yang fashih.

            Para sahabat senior, para ulama mereka dan pemimpin mereka adalah para praktisi fiqih. Mereka juga mengajarkan hukum-hukum kepada umat. Mereka menjadikan Al qur’an sebagai rujukan utama. Apabila mereka mendapati  ketentuan hukum (dlm persoalan hidup) di dalamnya  maka merekapun memedomaninya dan menjalankannya, dan bila tidak mendapatkannya maka mereka mengacu  pada sunnah. Mereka pun bertanya kepada seseorang yang mengetahui persoalan tersebut langsung dari Rasulullah .Bila mereka menemukan mutiara hilang mereka ( jawaban persoalan yang sangat mereka harapkan)  dalam sunnah maka merekapun memedomani dan mentaatinya.

Sebaliknya apabila tidak mendapatinya , maka mereka pun mengkaji persoalan, berijtihad dan menyimpulkan serta mengambil  hukum Allah swt. lewat qiyas (menganalogkan persolan pada persoalan  yang sudah ada ketentuannya dalam Al Qur’an dan hadist) dan kaidah-kaidah umum,   menerapkan   hadist Muadz bin Jabal radliyallah anhu. Kemudian apabila menyepakati persoalan  maka persepakan itu menjelma menjadi “Ijma’” sumber ketiga  dari sumber – sumber hukum Islam.

Apa bila suatu persoalan belum mendapat kata sepakat di kalangan mereka , maka persolan itupun tetap menjadi obyek ijithad  dan mesti terus dicari kesimpulan hukumnya.  Tersusunlah kemudian  dan terbentuklah sesuai tingkat daya nalar, ruang ijtihad dan factor konstruksi hukumnya metodologi ijtihad seperti qiyas, Istihsan, Istishlah dan Urf. Masing-masing mujtahid mencapai kesimpulan hukum dengan methode yang digunakannya dan menfatwakannya kepada umat.

Pada fase ini bermunculan berbagai ijtihad para sahabat atau qoul sahabat. Pendapat-pendapat para sahabat ini pun  terhimpun  hingga kemudian menjadi serupa dengan madzhab  (saat kita sekarang) atau madrasah (forum telaah hukum) seperti  madzhab Ibnu Umar, madzhab Ibnu Abbas,Ibnu Mas’ud, A’isyah, Zaid dan Ali bin Abi Tholib dan para sahabat lainnya.

Profil penggalian hukum yang sedemikian  sempurna ini terus berjalan beralih dari generasi ke generasi, mulai masa Nabi, masa sahabat  hingga di masa para tabiin.Para  fuqoha tabiin menambahkan ijtihad-ijtihad mereka pribadi dan pendapat-pendapat mereka dalam persoalan-persolan  baru yang mereka hadapi. Muncullah tokoh-tokoh besar ulama fiqih dan para mujtahid terkenal di masa tabiin  mulai paruh kedua  abad  pertama hijrah hingga awal  abad kedua hijrah. Di Madinah muncul  tujuh ulama fiqih terkenal Madinah ; Said bin Musyyab, Urwah bin Zubair,Qosim bin Muhammad,Khorijah bin Zaid,Abu Bakar bin Abdurrohman bin Harist bin Hisyam dan Sulaiman bin Yasar  serta  Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah bin Mas’ud dan yang lainnya. Di Kufah terkenal ulama  semisal Al Qomah bin Qoish, Ibrahim An Nakho’I  dan lainnya . Di Basrah muncul Hasan Basri dan ulama lainnya, di Mekkah mukarramah muncul   maula (mantan budak) Ibnu Abbas, Atho’  bin Abu Ribahah dan Thowwus. Di Damaskus  tampil Makhul As Syami, Abu Idris  al Khoulany sementara di Mesir  Al Laits bin Sa’din dan lainnya,  di samping tokoh-tokoh besar para fuqoha Tabiin seperti  Muhammad bin Sirrin, Aswad bin Zaid, Masruq, A’raj, As Sya’by,Syuraih, Said bin Jubair dan ulama-ulama lainnya.

Masing-masing mereka memiliki berbagai hasil ijtihad, kaidah-kaidahnya dan manhaj (methologi  ijtihad) tersendiri yang nyaris mirip dengan istilah madzhab (pada saat sekarang). Pada saat itu ada dua  trend  kuat  mind stream (pola pikir ) ijtihad dan corak fiqih. Dua trend corak fiqih ini reprentasi madrasatul hadist (ahli hadist) yang banyak mendominasi daerah  Hijaz (Makkah dan Madinah )  dan  madrasatul ro’yi ( kelompok fuqoha’  ahli ro’yi) yang mayoritas terdapat di  Iraq.

Pada abad kedua hijrah fiqih mencapai masa gemilang. Muncul pada masa itu para fuqoha dan ulama-ulama cemerlang dan petingan . Mereka  belajar dan  menimba ilmu dari  aktifitas ilmiah kajian fiqih  generasi sebelumnya. Mereka membuat ketentuan-ketentuan methologi ijtihad yang lebih jelas dan melakukan kegiatan penggalian hukum secara baik dan kualifaif. Mereka menjadi tumpuan para pelajar dan penuntut ilmu  dan menjadi orang-orang yang dipelajari ilmunya dan ditranmisikan. Mereka menjadi rujukan  orang banyak  dan penguasa, tempat bertanya  setiap masalah.Pendapat mereka diikuti dan menjadi panutan.Merekapun menghimpuan semua pendapat-pendapat tersebut dan membukukan serta mengkodifikasikannya sebagai madzhab yang berdiri sendiri otoritatif  independent terpisah dari yang lainnya. Jumlah ulama fuqoha petingan ini ada tiga belas mujtahid ; yaitu Sufyan  Uyainah di Mekah, Imam Malik bin Anas di Madinah, Hasan Basri di Bashrah, Imam Abu Hanifah dan Sufyan Atsaury  (161   H)  di Kufah, Al Auza’I  (157 H)  di Syam,  Imam As Syafi’I  dan Laits bin Saad di Mesir, Ishaq bin Rahawiyyah di Naisabur, Abu Tsaur, Imam Ahmad,  Daud Addzohiry serta Ibnu Jarir at thobary di Baghdad.Muncul pula setelah ini madzhab-madzhab fiqih lain, namun dinisbatkan kepada para tabiin , para imam madzhab dan fuqoha di masa ini.     

 

 

 

 

 

 

 

 

MADZHAB SYAFI’I SEKILAS BIOGRAFI IMAM SYAF’I, GURU-GURU DAN MURIDNYA, METHOLOGI (MANHAJ ) FIQIHNYA SERTA KARYANYA, TOKOH PETINGAN ULAMA SYAFIIYAH DAN KARYANYA SERTA BEBERAPA NOTASI YANG DIGUNAKAN

MADZHAB SYAFI’I SEKILAS BIOGRAFI IMAM SYAF’I, GURU-GURU DAN MURIDNYA, METHOLOLOGI (MANHAJ ) FIQIHNYA SERTA KARYANYA, TOKOH PETINGAN ULAMA ...