Selasa, 26 Maret 2019

BIOGRAFI IMAM AS SYAFI'I RAHIMAHULLAH




Biografi Imam Syafi’i

"Ilmu bak buruan, dan catatan adalah pengikatnya." [Imam Syafi'i]





Pendahuluan
Khasanah intelektual Islam bak sumur tanpa dasar. Tak akan pernah habis ditimba. Selain mewariskan karya-karya luar biasa yang menyumbang peradaban umat manusia (dari aspek keilmuan, teknologi, sastra, dan budaya), juga memberikan kita aneka artefak danmaintifak (hasil pemikiran, gagasan) nan mengagumkan.


Namun berbeda dengan warisan intelektual sekuler ataupun tradisi ilmiah dunia klasik, peradaban Islam yang berkibar lewat pesona ilmu, juga memancarkan teladan dan kharisma - dari para individu yang menjadi cendekiawan di masa lalu. Agaknya, kaum cerdik pandai di dunia Islam masa lalu adalah intelektual paripurna. Teruji dalam teori, terbukti dalam budi pekerti!


Satu bukti - dari sekian banyak ilmuan Muslim terkemuka - adalah Imam Syafi’i. Kebanyakan kita mengenal tokoh ini sebagai satu dari empat Imam dari golongan Ahlussunnah Wal Jamaah, atau sebagai pakar ilmu fiqh semata. Padahal, Imam Syafi’iadalah intelektualensiklopedik (wawasan sangat luas), sekaligus intelektual prolific (sangat ahli dalam bidang tertentu). Dari dunia ilmu, ia ahli sastera, balaghah, ilmu hadits, bahasa Arab, bahkan juga kedokteran. Menurut pengakuan salah satu ulama yang dipetik buku ini, setiap ucapan yang dikeluarkan Imam Syafi’i adalah bagaikan gula (halaman 106). Sampai-sampai, buku ini juga menyebut bahwa jika saja Imam Syafi’i tidak menjadi Ahli Hadits, maka mungkin ia akan menjadi Ahli Pengobatan (kedokteran).


Masih ada sisi lain, suatu keistimewaan yang selalu mengiringi keunggulan para intelektual Muslim periode Salaf (klasik), yaitu mereka juga memiliki keahlian tertentu. Imam Syafi’i, misalnya, yang juga adalah seorang ahli memanah dan berkuda.


Riwayat hidupnya, yang ditulis dalam buku ini, adalah jejak kesempurnaan. Meski demikian, buku ini tidak jatuh sebagai hegiografi (sejarah orang suci, yang melulu berisi puja-puji). Melainkan ditulis berdasarkan aneka sumber, ratusan referensi, pelbagai testimoni, dan juga karya-karya utama dari Sang Imam. Tambahan lain, buku ini jauh dari kerumitan sebuah telaah ilmiah, melainkan disusun sistematik. Dengan bahasa mudah. Dibantu dengan ilustrasi di sana sini.


Perjalanan Sang Imam diulas tuntas. Sadari awal - tatkala Syafi’i kecil hijrah untuk belajar bahasa Arab Murni di Hudzail, masa-masa remaja dan menuntut ilmu di Mekah, petualangan ke Madinah, penjelajahan ke Irak dan Mesir, hingga di akhir pengabdian beliau. Gambaran perjalanan panjang dan petualangan tanpa titik inilah yang melegenda. Sang Imam bahkan memiliki fatwa yang terkenal - sempat pula dipetik dalam buku Ahmad Fauzi, yang berjudul Negeri Lima Menara - bunyinya adalah: “Orang yang berakal dan berbudaya takkan tenang berdiam di suatu tempat. Karena itu, tinggalkanlah kampung halaman dan mengembaralah!” (Lihat halaman 45).


Tak lupa pula, buku berjudul Biografi Imam Syafi’i, Kisah Perjalanan dan Pelajaran Hidup Sang Mujahid, yang ditulis Dr. Tariq Suwaidan ini membuat bahasan yang ringkas namun pungkas, tentang karya-karya monumental dari sang Imam. Dua buku utama Imam Syafi’i, masing-masing Al-Umm dan Ar-Risalah, terkategori sebagai Magnum Opus, alias masterpiece, karya-karya yang terbilang istimewa!


Dari aspek keilmuan, Imam Syafi'i adalah salah satu dari Imam madzhab yang empat di samping Abu Hanifah, Malik, Ahmad bin Hanbal. Pendiri madzhab Syafi'i dalam fiqih (syariah) Islam. Pendiri dan Penggagas ilmu ushul fiqih. Ia juga Imam di bidang ilmu tafsir dan ilmu hadits. Ia pernah menjabat sebagai Qadhi (Hakim) dan dikenal dengan keadilan dan kecerdasannya. Di samping ilmu agama, ia juga dikenal sebagai penyair yang ahli di bidang sastra Arab.


Pembela Hadits


Sebutan lain untuk Sang Imam adalah pembela hadits (Nashiru Hadits). Totalitas dan komitmen teguh untuk mengibarkan hadits (dan Al Qur’an) sebagai rujukan utama dalam memutuskan setiap perkara keumatan, telah diperlihatkan Imam Syafi’i. Ia kemudian mengukuhkan pijakan dasarnya itu sebagai mazhab (school of thought, aliran pemikiran) tersendiri, yang kemudian memiliki pengaruh luas, bahkan kini terbilang paling banyak pengikut, yang tersebar di sejumlah negara, seperti di penduduk Mesir, Arab Saudi (bagian barat), Suriah, Indonesia, Malaysia, Brunei, Yaman dan Bahrain.


Padahal, jika berkaca dari konteks sosio-historis di masa ketika beliau hidup (paruh akhir abad kedua hijriah), gagasan utamanya itu berada di luarmainstream (di luar arus utama). Sejarah mencatat, waktu itu adalah puncak intelektual Islam berkibar penuh pesona. Bermacam aliran (firqah) tumbuh menguat. Sejumlah ideologi (termasuk Syiah, Sunni, Mu’tazilah, dan bahkan Khawarij) bermunculan. Telah hadir pula para Ulama dan Imam besar. Namun, berkat kecintaannya kepada ilmu dan hasil dari perjalanan panjang, Imam Syafi’i bisa memperoleh pengikut dan pengakuan dari banyak pihak. Ia tidak terjebak dalam dua arus utama dalam hal ilmu fiqh, yaitu condong kepada teks hadits semata, atau melulu berpijak pada nalar (ray’i). Imam Syafi’i berhasil mengkombinasikan antara fiqh Imam Hanafi (yang condong pada nalar) dan fiqh Imam Maliki yang berat pada hadits. Ia melahirkan fiqh dengan metode baru - yang disusunnya sendiri (halaman 156).


Meski begitu, kemunculannya dengan kaidah baru ini tak sekedar pelengkap. Lantaran kepakarannya sudah diakui oleh siapapun, termasuk oleh para Imam besar saat itu. Termasuk oleh Imam Hanafi, yang tak segan menyebutnya sebagai ensiklopedia berjalan.


Dari olahan Sang Imam inilah kemudian dunia Islam memperoleh mutiara hikmah tak berbanding. Corak pemikiran Sang Imam relatif moderat, adaptif, dan paling penting adalah ilmiah. Beliau mengokohkan prinsip dalam mempertimbangkan masalah keagamaan dengan berdasar pada Al-Quran dan Hadits, Ijma Ulama, pendapat sahabat, dan Qiyas. Inilah berbagai fakta dan informasi penting yang tersaji di buku ini. Catatan lain yang tak boleh diabaikan, adalah betapa buku ini juga dilampiri dengan bahan berharga, yaitu matriks Perbandingan Empat Imam Mazhab, yang terhidang di halaman akhir buku ini. Sebuah karya yang sangat patut kita baca.


Profil Singkat


Nama lengkap Abu Abdillah Muhammad bin Idris As-Syafi'i Al-Muttalibi Al-Qurashi. Nama gelar kehormatan Alimul Ashr, Nashirul Hadits, Imam Quraish, Al-Imam Al-Mujaddid, Faqihul Millah. Tempat lahir: Gaza, Palestina. Tanggal lahir: tahun 767 M / 150 H. Wafat: Akhir malam Rajab tahun 820 M / 204 H. Tempat wafat: Kairo, Mesir. Aliran Islam: Ahlussunnah Wal Jamaah. Ayahnya Idris bin Al-Abbas bin Utsman bin Syafi' bin As-Saib bin Ubaid bin Abdu Yazid bin Hasyim bin Al-Muttalib bin Abdu Manaf. Ibunya: Fatimah binti Abdullah Al-Uzdiyah. Dia menikah dengan Hamidah binti Nafi’ bin Unaisah bin Amru bin Utsman bin Affan.Putranya: Abu Utsman dan Abul Hasan. Putri: Fatimah dan Zainab


Nasab dari pihak ayah.


       Ayahnya bernama Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi’ bin Sa`ib bin Abid bin Abu Yazid bin Hisyam bin Muthalib bin Abdu Manaf bin Qusayyi bin Kilab bin Murrah, nasab beliau bertemu dengan Rasulullah sawpada Abdu Manaf bin Qusayyi.


Nasab dari pihak Ibu.


        Ibnunya bernama Fatimah binti Abdullah bin Hasan bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Orang-orang mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui Hasyimiyah melahirkan keturunan kecuali Imam Ali bin Abi Thalib dan Imam Syafi’i.

Kelahiran Imam Syafi'i.


        Dia dilahirkan pada tahun 150 H bertepatan dengan dimana Imam Abu Hanifah meninggal dunia. Dia dilahirkan di desa Ghazzah, Asqalan. Ketika usianya mencapai dua tahun, ibunya mengajak pindah ke Hijaz dimana sebagian besar penduduknya berasal dari Yaman, ibunya sendiri berasal dari Azdiyah. Lalu keduanya menetap di sana. Akan tetapi saat usianya telah mencapai sepuluh tahun, ibunya mengajak pindah ke Makkah lantaran khawatir akan melupakan nasabnya.

Jenjang Pendidikan Imam Syafi’i.


        Imam Syafi’i sejak kecil hidup dalam kemiskinan, pada waktu dia diserahkan ke bangku pendidikan, para pendidik tidak memperoleh upah dan mereka hanya terbatas pada pengajaran. Akan tetapi setiap kali seorang guru mengajarkan sesuatu pada murid-murid, terlihat Syafi’i kecil denga ketajaman akal pikiran yang dimilikinya mampu menangkap semua perkataan serta penjelasan gurunya. Setiap kali gurunya berdiri untuk meninggalkan tempatnya, Syafi’i kecil mengajarkan kembali apa yang dia dengar dan dia pahami kepada anak-anak yang lain, sehingga dai apa yang dilakukan Syafi’i kecil ini mendapatkan upah. Sesudah usianya menginjak ke tujuh, Syafi’i telah berhasil menghafal al-Qur`an dengan baik.


      Imam Syafi’i bercerita: “Saat kami menghatamkan al-Qur’an dan memasuki masjid, kami duduk di majelis para ulama. Kami berhasil menghafal beberapa Hadits dan beberapa masalah Fiqih. Pada waktu itu, rumah kami berada di Makkah. Kondisi kehidupan kami sangat miskin, dimana kami tidak memiliki uang untuk membeli kertas, akan tetapi kami mengambil tulang-tulang sehingga dapat kami gunakan untuk menulis.”


        Pada saat menginjak usia tiga belas tahun, dia juga memperdengarkan bacaan al-Qur’an kepada orang-orang yang berada di Masjid al-Haram, dia memiliki suara yang sangat merdu. Suatu ketika Imam Hakim menceritakan Hadits yang berasal dari riwayat Bahr bin Nashr, bahwa dia berkata: “Jika kami ingin menangis, kami mengatakan kepada sesama teman “Pergilah kepada Syafi’i!” jika kami telah sampai dihadapannya, dia memulai membuka dan membaca al-Qur’an sehingga manusia yang ada di sekitarnya banyak yang berjatuhan di hadapannya lantaran kerasnya menangis. Kami terkagum-kagum dengan keindahan dan kemerduan suaranya, sedemikian tinggi dia memahami al-Qur’an sehingga sangat berkesan bagi para pendengarnya.


Guru-guru Imam Syafi'i.


        1). Muslim bin Khalid al-Zanji, seorang Mufti Makkah pada tahun 180 H yang bertepatan dengan tahun 796 M dia adalah maula Bani Makhzum, 2). Sufyan bin Uyainah al-Hilali yang berada di Makkah, dia adalah salah seorang yang terkenal kejujuran dan keadilannya, 3). Ibrahim bin Yahya, salah satu ulama di Madinah, 4). Malik bin Anas, Imam Syafi’i pernah membaca kitab al-Muwatha’ kepada Imam Malik sesudah dia menghafalnya diluar kepala, kemudian dia menetap di Madinah sampai Imam Malik wafat pada tahun 179 H bertepatan dengan tahun 795 M, 5). Waki’ bin Jarrah bin Malih al-Kufi, 6). Hammad bin Usamah al-Hasyimi al-Kufi, 7). Abdul Wahab bin Abdul Majid al-Bashri.


Keistimewaan Imam Syafi’i.


        1. Keluasan ilmu pengetahuan dalam bidang sastera serta nasab, yang sejajar dengan al-Hakam bin Abdul Muthalib, dimana Rasulullah sawpernah bersabda: “Sesungguhnya Keturunan (Bani) Hasyim dan keturunan (Bani) Muthalib itu hakekatnya adalah satu.” (H.R. Ibnu Majah, dalam kitab yang menjelaskan tentang Wasiat, bab “Qismah al-Khumus,” hadits no. 2329.)


         2. Kekuatan menghafal al-Qur’an dan kedalaman pemahaman antara yang wajib dan yang sunnah, serta kecerdasan terhadap semua disiplin ilmu yang dia miliki, yang tidak semua manusia dapat melakukannya.


         3. Kedalaman ilmu tentang Sunnah, dia dapat membedakan antara Sunnah yang shahih dan yang dha’if. Serta ketinggian ilmunya dalam bidang ushul fiqih, mursal, maushul, serta perbedaan antara lafadl yang umum dan yang khusus.

       4. Imam Ahmad bin Hambal berkata: Para ahli hadits yang dipakai oleh Imam Abu Hanifah tidak diperdebatkan sehingga kami bertemu dengan Imam Syafi’i. Dia adalah manusia yang paling memahami kitab Allah swt dan Sunnah Rasulullah saw serta sangat peduli terhadap hadits beliau.


        5. Karabisy 2 berkata: Imam Syafi’i adalah rahmat bagi umat Nabi Muhammad saw (Karabisy dinisbatkan pada profesi penjual pakaian, namanya adalah Husain bin Ali bin Yazid).


        6. Dubaisan (Namanya adalah Abu Dubais bin Ali al-Qashbani) berkata: Kami pernah bersama Ahmad bin Hambal di Masjid Jami’ yang berada di kota Baghdad, yang dibangun oleh al-Manshur, lalu kami datang menemui Karabisy, lalu kami bertanya: Bagaimana menurutmu tentang Syafi’i? Kemudian dia menjawab: Sebagaimana apa yang kami katakan bahwa dia memulai dengan Kitab (al-Qur’an), Sunnah, serta Ijma’ para ulama. Kami orang-orang terdahulu sebelum dia tidak mengetahui apa itu al-Qur’an dan Sunnah, sehingga kami mendengar dari Imam Syafi’i tentang apa itu al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Humaidi berkata: Suatu ketika kami ingin mengadakan perdebatan dengan kelompok rasionalis kami tidak mengetahui bagaimana cara mengalahkannya. Kemudian Imam Syafi’i datang kepada kami, sehingga kami dapat memenangkan perdebatan itu. Imam Ahmad bin Hambal berkata: Kami tidak pernah melihat seseorang yang lebih piawai dalam bidang fiqih (faqih) terhadap al-Qur’an daripada pemuda Quraisy ini, dia adalah Muhammad bin Idris al-Syafi’i.

        7. Ibnu Rahawaih pernah ditanya: Menurut pendapatmu, bagaimanakah Imam Syafi’i dapat menguasai al-Qur’an dalam usia yang masih relatif muda? Lalu dia menjawab: Allah swtmempercepat akal pikirannya lantaran usianya yang pendek.

        8. Rabi’ berkata: Kami pernah duduk bersama di Majelisnya Imam Syafi’i setelah beliau meninggal dunia di Basir, tiba-tiba datang kepada kami orang A’rabi (badui). Dia mengucapkan salam, lalu bertanya: Dimanakah bulan dan matahari majleis ini? Lalu kami mejawab: Dia telah wafat. Kemudian dia menangis lalu berkata: Semoga Allah swtmencurahkan rahmat dan mengampuni semua dosanya. Sungguh beliau telah membuka hujjah yang selama ini tertutup, telah merubah wajah orang-orang yang ingkar dan juga telah membuka kedok mereka, dan juga telah membuka pintu kebodohan disertai penjelasannya, lalu tidak beberapa lama orang badui itu pergi.



Sikap Rendah Hati yang dimiliki Imam Syafi’i.


Hasan bin Abdul Aziz al-Jarwi al-Mishri mengatakan, bahwa Imam Syafi’i pernah berkata: Kami tidak menginginkan kesalahan terjadi pada seseorang, kami sangat ingin agar ilmu yang kami miliki itu ada pada setiap orang dan tidak disandarkan pada kami. Imam Syafi’i berkata: Demi Allah kami tidak menyaksikan seseorang lalu kami menginginkan kesalahan padanya. Tidaklah bertemu dengan seseorang melainkan kami berdo’a “Ya Allah, jadikanlah kebenaran ada pada hati dan lisannya! Jika kebenaran berpihak kepada kami, semoga dia mengikuti kami, dan jika kebenaran berpihak kepadanya semoga kami mampu mengikutinya. Imam Syafi’i adalah Pakar Ilmu Pengetahuan dari Quraisy. Imam Ahmad bin Hambal berkata: Jika kami ditanya tentang satu masalah dan kami tidak mengetahuinya, maka kami menjawab dengan menukil perkataan Syafi’i, lantaran dia seorang Imam Besar yang ahli dalam ilmu pengetahuan yang berasal dari kaum Quraisy. Dalam suatu hadits diriwayatkan dari Rasulullah sawbahwa beliau bersabda: “Orang alim dari Quraisy ilmunya akan memenuhi bumi.” (Manaqib karya Imam Baihaqi, juz 1, hlm. 45)


        Ar-Razi berkata: Kriteria orang orang yang disebutkan di atas ini akan terpenuhi apabila seseorang memiliki kriteria sebagai berikut, Pertama: Berasal dari suku Quraisy. Kedua: Memiliki ilmu pengetahuan yang sangat luas dari kalangan ulama. Ketiga: Memiliki ilmu pengetahuan yang luas, dan dikenal oleh penduduk Timur dan Barat. Benar kriteria di atas hanya terdapat pada diri Imam Syafi’i, dia adalah seorang ahli ilmu pengetahuan yang berasal dari suku Quraisy.


Berikut beberapa hadits yang berkaitan dengan hal di atas:


        1. Riwayat dari Ibnu Mas’ud bahwa dia berkata bahwa Rasulullah sawbersabda: “Janganlah kalian mencaci maki suku Quraisy, karena sesungguhnya ahli ilmu di antara mereka akan memenuhi dunia. Ya Allah ya Tuhan kami, Engkau telah menimpakan azab yang terdahulu dari mereka, maka anugerahkan nikmat-Mu yang terakhir dari mereka.” (HR Abu Daud Thabalasi dalam kitab Musnad-nya, hlm. 39-40)


      2. Riwayat dari Abu Hurairah rabahwa Rasulullah saw bersabda: Ya Allah tunjukkanlah orang-orang Quraisy, karena sesungguhnya orang alim di antara mereka akan memenuhi dunia. Ya Allah, sebagaimana Engkau telah memberikan azab kepada mereka, maka berikanlah juga ni’mat-Mu atas mereka.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. (5. Khatib, dalam Tarikh, juz 2, hlm 61).


      3. Dia adalah orang Quraisy dari Bani al-Muthalibi, Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Bani Hasyim dan Bani Muthalib adalah adalah satu.” Lalu Rasulullah saw merapatkan jari tangannya. (HR Sunan Kubra, juz 6, hlm. 340). Selanjutnya Rasulullah sawkembali bersabda: “Sesungguhnya Allahswt mengutus untuk umat ini pada setiap setiap seratus tahun seseorang yang memperbaharui agama-Nya.” (8. Al-Mustadrak, juz 4, hlm. 522, dan Khatib dalam Tarikh, juz 2, hlm. 61).


Imam Syafi’i ke Mesir.


Imam Syafi’i datang ke Mesir pada tahun 199 H atau 815 M pada masa awal khalifah al-Ma’mun, lalu dia kembali ke Baghdad dan bermukim di sana selama satu bulan, kemudian dia kembali lagi ke Mesir. Dia tinggal di sana sampai akhir hayatnya pada tahun 204 H. atau 820 M.


Pengembaraan Imam Al-Syafi’i Mencari Ilmu


“Qauli shawab yahtamilu al-khatha’, wa qaulu ghairi khatha’ yahtamilu al-shawab.” (Pendapatku benar, tetapi ada kemungkinan salah. Pendapat orang lain salah, tetapi ada kemungkinan benar). [Imam Al-Syafi’i]


      

           Ungkapan imam Al-Syafi’i di atas mengusung nilai-nilai objektivitas dan toleran atas beberapa perbedaan dalam ijtihad. Belum lagi, pergolakan politik dan perkembangan keilmuan pada masa itu. Imam Al-Syafi’i mengalami pergesekan politik dua imperium Islam, yakni dinasti Umayyah dan dinasti Abbasiyah.


Perseteruan antara ahli ra’yu dan ahli hadits yang bergejolak pada masa itu, juga ikut membentuk karakter keilmuan imam Al-Syafi’i. Selain itu, tumbuh suburnya aliran-aliran tertentu dalam fiqh juga turut berperan atas dideklarasikannya mazhab syafi’iyun. Dengan begitu, keilmuan imam Al-Syafi’i sebagai mujtahid tidak dapat dipisahkan dengan masa kejayaan Islam pada masa itu.


Buku yang ditulis Dr. Tariq Suwaidan ini setidaknya mencoba memberikan ‘gambaran’ sosok imam Al-Syafi’i secara universal. Hampir setiap uraian dalam buku yang dialihbahasakan oleh Iman Firdaus ini disertakan riwayat-riwayat, yang menjadi ciri khas dari karya-karya penulis Timur Tengah kebanyakan, dari para murid, tokoh, dan keluarga imam Al-Syafi’i. Hal ini setidaknya menguatkan karakteristik sosok imam Al-Syafi’i sebagai mujtahid kenamaan. Penerbit Zaman menerbitkan buku ini dengan polesan ilustrasi yang apik dan menawan, sehingga pembaca akan merasa nyaman dalam menelusuri setiap lembarnya.


Melahirkan Fiqh Baru


Imam al-Syafi’i memiliki nama lengkap Abu Abdillah Muhammad ibn Idris ibn al-Abbas ibn Utsman ibn Syafi’ ibn al-Sa’ib ibn ‘Ubaid ibn Yazid ibn Hasyim ibn Muthallib ibn Abdi Manaf. Dengan demikian, beliau satu nasab dengan moyang Rasulallah saw, Abdi Manaf. Di dalam buku ini diterangkan, bahwa imam Al-Syafi’i tidak hanya mengusai ilmu fikih dan keilmuan agama secara umum. Imam Al-Syafi’i juga mahir dalam bidang militer, kedokteran, ilmu gizi, ilmu nasab, sejarah, dan sastra. Kelebihan lain yang dimiliki sang mujtahid adalah hapalan yang kuat, firasat yang tajam, dan pandangan yang tajam.


Tariq menerangkan bahwa Imam Al-Syafi’i senang mengembara dari satu tempat ke tampat lain, untuk menuntut ilmu dan meneliti adat istiadat di daerah tersebut. Saat usia belia, imam Al-Syafi’i memulai menuntut ilmunya di Makkah. Untuk memperdalam bahasa Arab imam Al-Syafi’i memilih tinggal di dusun kaum Hudzail selama 17 tahun. Kaum Hudzail merupakan kaum yang dinilai memiliki kefasihan bahasa Arab (murni), terutama di bidang bayan dan syair.


Setelah menguasai kesusastraan, Imam Asy-Syafi’i hijrah ke Madinah untuk belajar fiqh kepada Malik ibn Anas (Imam Malik) melalui kitabnya, al-Muwaththa’. Beliau juga mengembara ke Irak, terutama ke Baghdad, untuk menuntuk ilmu kepada Muhammad ibn Hasan (murid dari Imam Abu Hanifah). Setelah mengembara ke beberapa daerah, Imam Al-Syafi’i kembali berkunjung ke Baghdad. Kunjungan yang kedua ini untuk menyebarkan pemikiran-pemikiran fiqh yang telah dikembangnya dan menyelesaikan secara damai perseteruan wacana yang terjadi di Baghdad.


Salah satu problematika wacana keagamaan yang berkembang pada saat itu adalah mengenai perseteruan antara ahli ra’yi dan ahli hadits. Para ahli ra’yicenderung memperluas bahasan mereka tentang masalah-masalah furu’ (cabang). Sementara itu, para ahli hadits memahami ajaran-ajaran yang terkandung dalam hadits hanya terbatas pada yang tersurat saja, sehingga cenderung tekstualis. Imam Al-Syafi’i datang ke Baghdad dengan membawa fiqh baru yang didukung oleh ‘hasil pemikiran’ dan hadits. Dengan pembelaan Imam al-Syafi’i, para ahli hadits melihat beliau sebagai pemimpin terbaik yang membela hadits dan ‘membangunkan’ para ahli hadits. Sebagaimana ungkapan imam Ahmad, “jika bukan karena al-Syafi’i, niscaya kami tidak pernah mengetahui fiqh hadits” (170-172).


          Beliau menemukan tabiat dan adat istiadat baru ketika mengembara ke Mesir, sehingga membuat beliau harus menarik kembali sebagian pendapatnya (qaul qadim) dan mengkaji ulang (183). Imam al-Syafi’i mulai menata kembaliqaul qadim-nya dalam kitab al-Risalahyang dikarang di Hijaz. Beliau juga mengumpulkan seluruh karyanya di bidang fiqh. Kebanyakan karyanya dikodifikasi dalam satu kitab yang bernama al-Umm. Dan dari sini imam al-Syafi’i melahirkan fikih barunya, sering disebut qaul jadid.


Imam al-Syafi’i menorehkan pemikiran fikih, dalam buku ini disebut, metodologi baru, yakni kombinasi antara fiqh Irak dan fikih Madinah (Hijaz). Fiqh Irak yang cenderung  rasionalis (ra’yi), sedangkan fikih Madinah cenderung tekstualis. MazhabSyafi’iyun menjadi mazhab dengan penganut terbesar, khususnya di Indonesia. Selain sebagai pendiri pondasi mazhab Syafi’iyun, Imam Al-Syafi’i juga dipandang sebagai orang yang mencetuskan metodologi pembacaan (penafsiran) teks melaluimognum opus-nya, kitab al-Risalah. Dengan demikian, imam Al-Syafi’i dapat disebut sebagai revolusioner ushul fiqh.



Kitab-kitab Karya Imam Syafi’i.


1. Al-Risalah al-Qadimah (kitab al-Hujjah); 2. Al-Risalah al-Jadidah; 3. Ikhtilaf al-Hadits; 4. Ibthal al-Istihsan; 5. Ahkam al-Qur`an; 6. Bayadh al-Fardh; 7. Sifat al-Amr wa al-Nahyi; 8. Ikhtilaf al-Malik wa al-Syafi`i; 9. Ikhtilaf al- Iraqiyin;    10. Ikhtilaf Muhammad bin Husain; 11. Fadha`il al-Quraisy; 12. Kitab al-Umm; 13. Kitab al-Sunan.



Wafatnya Imam Syafi’i.


Pada suatu hari, Imam Syafi'i terkena wasir, dan tetap begitu hingga terkadang ketika naik kendaraan mengalami perdarahan yang serius, sehingga  mengenai celananya bahkan mengenai pelana dan kaus kakinya. Wasir ini benar-benar menyiksanya selama hampir empat tahun, ia menanggung sakit demi ijtihadnya yang baru di Mesir, menghasilkan empat ribu lembar. Selain itu ia terus mengajar, meneliti dialog serta mengkaji baik siang maupun malam.


Pada suatu hari muridnya Al-Muzani masuk menghadap dan berkata, "Bagamana kondisi Anda wahai guru?" Imam Syafi'i menjawab, "Aku telah siap meninggalkan dunia, meninggalkan para saudara dan teman, mulai meneguk minuman kematian, kepada Allah dzikir terus terucap. Sungguh, demi Allah, aku tidak tahu apakah jiwaku akan berjalan menuju surga sehingga perlu aku ucapkan selamat, atau sedang menuju neraka sehingga aku harus berkabung?"


Setelah itu, dia melihat di sekelilingnya seraya berkata kepada mereka, "Jika aku meninggal, pergilah kalian kepada wali (penguasa), dan mintalah kepadanya agar mau memandikanku," lalu sepupunya berkata, "Kami akan turun sebentar untuk shalat." Imam menjawab, "Pergilah dan setelah itu duduklah disini menunggu keluarnya ruhku." Setelah sepupu dan murid-muridnya shalat, sang Imam bertanya, "Apakah engkau sudah shalat?" lalu mereka menjawab, "Sudah", lalu ia minta segelas air, pada saat itu sedang musim dingin, mereka berkata, "Biar kami campur dengan air hangat," ia berkata, "Jangan, sebaiknya dengan air safarjal". Setelah itu ia wafat. Imam Syafi'i wafat di Mesir pada malam Jum'at sesudah shalat Magrib pada hari terakhir di bulan Rajab tahun 204 Hijriyyah atau tahun 82o Miladiyyah pada usia 52 tahun.


Tidak lama setelah kabar kematiannya, tersebar di Mesir hingga kesedihan dan duka melanda seluruh warga, mereka semua keluar dari rumah ingin membawa jenazah di atas pundak, karena dahsyatnya kesedihan yang menempa mereka. Tidak ada perkataan yang terucap saat itu selain permohonan rahmat dan ridha untuk yang telah pergi.


Sejumlah ulama pergi menemui wali Mesir yaitu Muhammad bin as-Suri bin al-Hakam, memintanya datang ke rumah duka untuk memandikan Imam sesuai dengan wasiatnya. Ia berkata kepada mereka, "Apakah Imam meninggalkan hutang?", "Benar!" jawab mereka serempak. Lalu wali Mesir memerintahkan untuk melunasi hutang-hutang Imam seluruhnya. Setelah itu wali Mesir memandikan jasad sang Imam.


Jenazah Imam Syafi'i diangkat dari rumahnya, melewati jalan al-Fusthath dan pasarnya hingga sampai ke daerah Darbi as-Siba, sekarang jalan Sayyidah an-Nafisah. Dan, Sayyidah Nafisah meminta untuk memasukkan jenazah Imam ke rumahnya, setelah jenazah dimasukkan, dia turun ke halaman rumah kemudian shalat jenazah, dan berkata, "Semoga Allah merahmati asy-Syafi'i, sungguh ia benar-benar berwudhu dengan baik."


Jenazah kemudian dibawa, sampai ke tanah anak-anak Ibnu Abdi al-Hakam, disanalah ia dikuburkan, yang kemudian terkenal dengan Turbah asy-Syafi'i sampai hari ini, dan disana pula dibangun sebuan masjid yang diberi nama Masjid asy-Syafi'i. Penduduk Mesir terus menerus menziarahi makam sang Imam, setiap penziarah tak mudah dapat sampai ke makamnya karena banyaknya peziarah.


Demikianlah kisah sebuah biografi perjalanan hidup Imam Asy-Syafi’irahimahullah yang menakjubkan, tanpa lelah terus menggali dan memperkenalkan ilmu yang didapatinya - yang dikenal melalui kitab-kitab tulisannya yang telah melegenda, kendati pun begitu, ia tetap rendah hati, bijaksana, toleran, dan berjiwa besar dalam menghadapi tiga madzab yang lainnya. Semangat dan daya juangnya banyak memberi inspirasi bagi para Muslim yang dengan ilmu dan keyakinannya menegakkan, membela kalimatullah, membela Islam dan Sunnah. Allahu ‘alam bish-shawab. □ AFM



Jumat, 22 Maret 2019

BAB HAID

I

BAB HAID
Apabila seorang wanita mengalami menstruasi atau berhaidl  haram baginya bersuci,artinya tidak syah.Karena haidllah yang menghendaki keharusan bersuci.Otomatis  kondisi suatu -bila berakhir-yang menuntut bersuci menjadi penghalang keafshahan bersuci itu sendiri (saat berada dlm kondisi tsb). Seperti tidak syah bersuci saat masih buang air kecil (kecing ).
Wanita yang menstruasi (haidl) haram baginya melakukan shalat. Dasarnya adalah sabda Rasulullah saw. :
إذا اقبلت الحيضة فدعى الصلاة
Artinya :”Apabila telah datang waktu haidl  maka tinggalkanlah shalat.”
 Dan gugur baginya kewajiban shalat,artinya tidak ada kewajiban mengqodlo’ shalat baginya dari shalat-shalat yang ditinggalkan.Dasarnya Hadist yang diriwayatkan ‘Aisyah ra.
كنا نخيض عند  رسول الله فلا نقضى الصلاة ولا نؤمر بالقضاء و لان الحيض يكثر فلو أوجبنا قضاءما تفوتها لشق وضاق
Artinya :”Kami  haidl (menstruasi) dimasa Rasulullah saw. Kami tidak pernah mengqodlo’ shalat  dan kamipun tidak diperintah mengqodlo’nya ,lantaran  haidl itu sering kami alami, sekiranya kami diwajibkan mengqodlo’  shalat-shalat yang tertinggal  niscaya hal itu akan memberatkan kami.”
Diharamkan pula baginya berpuasa. Dasarnya adalah hadist yang diriwayatkan dari ‘Aisyah, bahwa ia berkata,
كنا نؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمربقضاء الصلاة
Artinya ” Kami diperintah mengqodlo’ puasa tidak diperintah mengqodlo’ shalat.Artinya  mereka diwajibkan berbuka (tidak berpuasa), namun tidak gugur kewajiban berpuasa, sebaliknhya   mereka berkewajiban mengqodlo’) atas dasar hadist tsb. Dan alasan karena puasa  dilaksanakan hanya sekali setahun, tentu tidak sulit untuk mengqodlo’nya. Otomatis kewajibannya tidak gugur karenanya.”
Haram pula baginya thowwaf , karena  sabda Rasulullah saw. Kepada ‘Aisyah. Ra. “
اصنعى ما يصنع الحاج غير ان لا تطوفى بالبيت
 Artinya :“Lakukanlah seperti apa yang dilakukan orang yang berhaji, hanya jangan melakukan tawwaf di baitullah.”
Haram baginya  membaca al Qur’an. Dasarnya sabda Rasulullah saw.
لايقرأ الجنب ولا الحائض شيئا من القرآن
“Seorang yang junub dan haidl  janganlah membaca sesuatu dari Al Qur’an.”
Disamping haram pula baginya membawa mushhaf Al Qur’an dan menyentunhanya. Karena firman Allah :
لايمسه  إلا المتطهرون (الواقعة :79)
Artinya : Tidak menyentuhnya ada yang menyentuhnya  selain hamba-hamba yang disucikan.”
Wanita haidl juga dilarang  berdiam di dalam  masjid, Dasarnya adalah sabda Rasulullah saw.:
لا احل  المسجد لجنب ولا لحائض
Artinya;” Tidak aku perkenankan masjid  ini bagi orang yang junub dan wanita yang sedang haidl.”
Adapun lewat  ruang masjid , apabila ia yakin sepenuhnya bisa menjaga dari menetesnya darah yang kemungkinan mengotori masjid dengan alat pembalut (semacam softex), maka boleh, karena haidl kategori hadast yang  penghalang diam di masjid , maka tidak dilarang melintas di masjid  sepertihalnya jinabat.
Bagi wanita haidl dilarang dan haram pula bersetubuh, karena firman Allah swt.
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ (البقرة : 222)
Artinya :”Karena itu jauhilah istri pada waktu haid,, dan jangan  kamu dekati mereka sebelum mereka suci.” Apabila mereka telah suci ,kumpulilah  mereka sesuai dengan apa yang Allah perintahkan.” (QS. Al Qur’an :222).
Bila suami mengumpulinya padahal mengetahui keharamannya , maka ada dua qoul. Dalam qoul qodimnya, Imam Syafi’i menyatakan,” Bila ia lakukan di awal  menstruasi, maka ia wajib bersedekah satu dinar, sebagai kifaratnya, sebaliknya bila di akhir masa menstruasi  maka cukup wajib membayar setengah dinar. Didasarkan  hadist riwayat Ibnu Abbas. Ra. Bahwa Rasulullah bersabda  perihal seorang yang mendatangi istrinya yang sedang datang bulan,” hendaknya ia bersedekah satu dinar atau setengah dinar.” Sementara dalam qoul jadidnya , ia berkata,”Tidak wajib baginya membayar kafarah, karena ia merupakan persetubuhan yang  diharamkan lantaran  kotoran semata, sehingga tidak berkait dengan kafarah seperti bersenggama di dubur atau anus wanita.
Disamping itu juga diharamkan bagi suami beristimta’ (menikmati ) bagian tubuhnya antara pusar hingga lutut .Abu Ishaq  berkata,” Tidak haram bagi suami mengengplorasi kenikmatan wanita haidl kecuali menyetubuhi farajnya.Dasarnya adalah sabda Rasulullah saw. :
اصنعوا كل شيئ إلا النكاح
Artinya : “Lakukanlah padanya apa saja kalian kecuali persetubuhan .”
Karena sedemikian itu suatu persetubuhan yang diharamkan karena kotoran, hanya dilakukan pada faraj semata  seperti pada dubur. Pendapat pertama yang benar, karena hadist yang  diriwayatkan dari Umar RA , ia berkata,saya pernah bertanya kepada Rasulullah saw. ,Bagian mana  yang halal dinikmati  bagi seorang laki-laki   dari tubuh istrinya saat sedang haid.?  Jawab beliau, “ Bagian tubuh di atas sarungnya.” (diluar yg biasa tertutup sarung, yaitu bagian tubuh antara lutut hingga ousar
Apabila wanita  telah suci atau bersih dari haidl maka boleh ia berpuasa, karena larangannya semata-mata haidl, sementara haidl telah berakhir.Dan tidak syah melakukan sholat, tawwaf, membawa mushaf dan membaca Al Qur’an, lantaran ini semuanya dilarang dari sisi hadastnya, padahal  ia masih dalam kondisi berhadast.
,demikian tidak boleh beristimta’              ( mengekplorasi kenikmatan biologis) dengannya sebelum mandi terlebih dahulu. Karena firman Allah swt. 
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ  (البقرة : 222)
Artinya :”dan jangan  kamu dekati mereka sebelum mereka suci.” Apabila mereka telah suci ” (QS. Al Qur’an :222).
Mujahid berkata dalam menginterpretasikan ayat tersebut, “ Sebelum mereka mandi besar. Apabila tidak mendapatkan air lalu ia bertayammum maka halal baginya apa yang halal atasnya dengan  bersuci dengan mandi.Lantaran tayamum bisa menggantikan wudlu , oleh karena itu diperbolehkan segala sesuatu karena tayammum  seperti halnya dengan mandi.Bila ia bertayamum  dan shalat fardlu maka tidak haram  dikumpuli . Dari  ulama penganut madzhab kita ada yang berkata,”Haram mengumpulinya lantaran (masih harus ) menunaikan shalat fardlu (di waktu berakhirnya  haidl)  seperti haramnya menjalankan shalat setelahnya (sholat fardlu berikutnya yang belum masuk waktunya.). Dan pendapat pertama yang  lebih shohih atau benar.Karena persetubuhan bukan suatu yang fardlu maka tidak haram karena menjalankan  sholat fardlu seperti sholat sunat.
FASAL , USIA WANITA MENGALAMI HAIDL DAN  TEMPO SIKLUSNYA.
Batas minimal usia . wanita mengalami menstruasi (haidl)  sembilan tahun. Imam Syafii ra. Berkata,”Kaum wanita yang tercepat , yang aku dengar  mengalami menstruasi , adalah wanita-wanita Tihamah,  mereka berhaidl  di usianya sembilan tahun.Oleh karena seorang wanita melihat darah  kurang dari usia tersebut , maka darah itu darah rusak  yang tidak memilik keterkaitan dengan hukum-hukum haidl sama sekali.
Batas minimal tempo siklus haidl yang dialami  wanita sehari semalam. Di kali kesempatan, ia mengatakan sehari. Oleh karena itu  sebagaian ulama madzhab syafii mengatakan , memang  ada dua qoul menurut Imam Syafi’i..Sebagian lagi  mengatakan , sehari semalam , dengan menyatakan satu qoul saja, dan maksud ucapan beliau sehari, yang beliau maksudnya dengan malamnya sekaligus.Dan sebagian ulama mengatakan sehari, dengan satu qoul. Beliau menyatakan sehari semalam semata-mata  sebelum memperoleh mengakurasikannya.Namun begitu qoulnya sehari menurutnya telah akurat, iapun kembali ke qoul tersebut.Alasannnya, bahwa acuan patokannya adalah realitas empiris. Dan realitas empiris  pada kadar tempo sedemikian itu. Imam Syfi’i ra berkata.”Saya melihat dan menjumpai seorang wanita cukup terpercaya menurutku (menghabarkan perihal dirinya,” bahwa  ia selalu menstruasi (mengalami haidl sehari tidak lebih dari itu.” Imam Auza’i berkata,”Saya memili wanita (istri )  yang mengalami haidl di pagi hari dan telah suci (berhenti haidl ) di petang harinya. Sementara ‘Atho’ berkata,” Saya menjumpai sebagian wanita yang datang bulan sehari dan ada yang berhaidl  selama lima belas hari.Abu Abdillah Az Zubair  rahimahullah berkata,ada di kalangan wanita-wanita kami  yang berhaidl sehari dan terkadang juga haidl  lima belas hari.
Dan batas maksimalnya adalah lima belas hari didasarkan qoul dan pernyataan yang kita riwayatkan dari ‘Atho’, Abu Abdillah Az Zubair . Sementara tempo siklus yang umumnya dialami enam atau hingga tujuh hari dengan dasar hadist  sabda Rosulullah saw. kepada Hamnah binti Jahsyin,kamu akan mengalami haidl dalam ilmu Allah (ketetapan Allah di Lauhul Mahfudz) enam hari  atau tujuh hari seperti umumnya dialami kaum wanita, mereka akan mengalami suci  sesuai tempo haidl dan  tempo suci mereka.Tempo minimal suci jeda pemisah antara dua darah adalah lima belas hari, aku tidak mendapati perpebedaan ulama perihal ini.Bila shohih adanya hadist yang diriwayatkan dari Rasulullah saw. beliau bersabda perihal kaum wanita,”Sisi kekurangan agama kaum wanita adalah bahwa  sesungguhnya salah seorang dari mereka  menghabiskan separo masa hidupnya tanpa shalat.” Ini artinya bahwa batas minimal suci yang dialami wanita lima belas hari, namun aku hanya  mendapati lafadz ini   di berbagai kitab fiqih.”
Perihal darah yang dilihat wanita hamil ada dua qoul . Pertama menyatakan bahwa ia darah haidl, karena ia kategori darah terhalang keluarnya lantaran menyusui, dengan demikian tak terhalang pula karena kehamilan seperti darah nifas.Qoul kedua ,kategori darah rusak ,karena sekiranya termasuk darah haidl niscaya haram menjatuhkan talak padanya  dan niscaya jadi pijakan berakhirnya iddanya.(/Padahal  menjatuhkan talak wanita hamil boleh dan masa iddahnya hingga melahirkan anaknya) .
Apabila seorang wanita melihat sehari suci, sehari berikutnya  darah , namun tidak melampau  lima belas hari , maka ada dua qoul.Salah satunya,darah tersebut tidak perlu dirapatkan (digabungkan cara menghitungnya) tetapi dianggap kesemuanya darah haidl alasannya sekiranya kondisibersih diri dari darah itu dianggap masa  suci niscaya tiga kali keadaan suci cukup dapat dijadikan ukuran berakhirnya iddah (untuk wanita di talak). Pendapat kedua,  keluarnya darah  di satu hari dirapatkan atau digabungkan dengan hari keluar darah di hari lain, kondisi suci dengan  kondisi suci lain.Dengan demikian hari-hari kondisi bersih  dinilai masa suci dan hari-hari keluar darah sebagai   masa haidl.Alasannya karena sekiranya hari-hari keluar darah bisa  dianggap  sebagai masa suci dan hari  hari   keluar darah bisa  dijadikan sebagai masa suci, dan juga lantaran menjadikan hari hari keluar darah sebagai hari-hari suci tidak boleh maka tidak boleh pula menjadikan  hari-hari bersih sebagai  masa haidl. Maka sudah seharusnya masing-masing berjalan sesuai hukumnya.

 
.

MADZHAB SYAFI’I SEKILAS BIOGRAFI IMAM SYAF’I, GURU-GURU DAN MURIDNYA, METHOLOGI (MANHAJ ) FIQIHNYA SERTA KARYANYA, TOKOH PETINGAN ULAMA SYAFIIYAH DAN KARYANYA SERTA BEBERAPA NOTASI YANG DIGUNAKAN

MADZHAB SYAFI’I SEKILAS BIOGRAFI IMAM SYAF’I, GURU-GURU DAN MURIDNYA, METHOLOLOGI (MANHAJ ) FIQIHNYA SERTA KARYANYA, TOKOH PETINGAN ULAMA ...