PENGANTAR
DEFINISI
FIQIH, HUKUM MEMPELAJARINYA ,KEMUNCULAN FIQIH DAN PERKEMBANGANNYA
·
Definisi Fiqih
Fiqih menurut bahasa
berarti memahami atau mengerti. Seperti
dalam Firman Allah swt. :
فما ل هؤلاء القوم لايكادون يفقهون حديثأ (
النساء 78)
Artinya :” Mengapa orang-orang itu
(orang-orang munafik ) hamper-hampir tidak memahami pembicaraan
sedikitpun ?” (QS. An Nisa’ : 78) Yakni
mereka tidak mampu memahaminya.
Dan Firman Allah
ولكن لا
تفقهون تسبيحهم (الاسراء : 44)
Artinya
:” Akan tetapi kamu sekalian tidak
mengerti tasbih mereka /” (QS. Al Isro ‘ 44)
Dalam bahasa Arab kata “faqiha yafqohu” berarti memahami atau mengerti secara mutlak baik memahami
secara detail maupun serampangan. Sementara lafadz “Faquha – yafqohu “
(yafqohu ar rojulu) bermakna
kefahaman dan pengertian seseorang
terhadap sesuatu itu telah menjadi
prilaku, kepribadian dan tabaiat dirinya. Dikatakan “Tafaqqaharrajulu tafaqquhan” artinya orang itu mendalami dan memahami sesuatu sepenuhnya. Allah swt. berfirman :
ليتفقهوا
فى الدين
Artinya
;”Untuk memperdalam pengetahuan agama mereka .(QS. Taubah
122)
·
Fiqih menurut
Syara’
Sementara
Fiqih menurut istilah syara’ adalah ilmu
pengetahuan tentang hukum syariat yang bersifat praktis (yang berkaitan
amal dhohiri manusia ) yang dihasilkan /dikonklosikan dari dalil-dalil tafsili (rinci )
syariat.Yakni pengetahuan tentang
berbagai hukum yang bersumber sepenuhnya pada sumber syariat,
yang menuntut seorang mukallaf telah
baligh, (dewasa) dan berakal sempurna
melaksanakannya, berprilaku dan bersikap
dalam kehidupannya. Seperti pengetahuan wajibnya sholat untuk ditunaikannya, pengetahuan haramnya
membunuh untuk dijauhi dan dihindarinya. Pengetahuan halal dimakannya sesuatu
untuk dikonsumsi.
Dipersyaratkan
keberadaan ilmu ini merupakan pengetahuan
konklosi hukum dan kesimpulan dari hasil
pengamatan, ijtihad dan kajian
nasy-nasy Al Qur’an dan sunnah
dan sumber-sumber tasyri (pranatan
syariat lain, semisal qiyas, ijma;)
Sementara” Al
Faqih “ (ahli fiqih , subyek akar kata fiqh) dipersyaratkan harus seorang
“mujtahid”. Adapun hanya masih berstatus
muqollid (pengikut,pengekor) pada orang lain atau hanya
penghafal hukum-hukum fiqih pada mulanya dan pada masa awal-awalnya
tidak dikategorikan faqih (ahli fiqih).
Kemudian
seiring perkembangan pada akhirnya fiqih
dimaknai pengetahuan hukum- hukum
sejumlah kasus kejadian baik dari kententuan hukum yang ada nasynya, maupun
hukum hasil konklosi baik dari kajian
maupun hafalan meski untuk suatu madzhab tertentu dari sekian madzhab fiqih
yang ada. Sementara “ Al Faqih “ diidentikkan dengan orang yang mengetahui hukum-hukum syariat , menjaga
dan menghafalkanya dari madzhab tertentu
untuk ia ajarkan pada sesama manusia.
Dengan kata
lain, fiqih adalah jalan untuk
mengetahui halal dan haram menurut Allah untuk dipatuhi dan mengikat diri
sepenuhnya padanya. Karena Dial ah yang
menggariskan jalan yang lurus (manhajul
qowwim) bagi umat manusia dalam berbagai bidang kehidupan. Untuk itulah
maka Rasulullah memotivasi dan mendorong kaum muslimin untuk mempelajarinya.
Rasulullah saw. bersabda :
من
يرد الله به خيرا يفقهه فى الدين
Artinya :”
Barangsiapa Allah kehendaki kebaikan padanya
maka Allah fahamkan dirinya masalah agamanya.”
Hadist ini menjelaskan peran pentingnya ilmu fiqih dan pentingnya mempelajari hukum-hukum syariat.
·
HUKUM MEMPELAJARI ILMU FIQIH
Mempelajari ilmu fiqih dan mengetahui halal dan haram mengambil salah
satu dari ketentuan –ketentuan hukum berikut
atau kesemuanya .
1.
Fardlu ain ,
kewajiban bagi setiap individu seorang muslim.Kewajiban ini dilakukan dengan
mengetahui hukum –hukum persoalan privat seorang muslim dan apa yang wajib dan
harus ia dilakukan menurut syariat.
Lantaran hukum-hukum itu berhubungan persoalan-persoalan privat maka hukum
mempelajarinyapun menjadi fardlu ain atas diri seorang muslim tersebut.Semisal
mempelajari tata cata wudlu, shalat,puasa dan kewajiban-kewajiban personal lain atas setiap muslim.Termasuk di dalamnya
mempelajari persoalan-persoalan yang
berhubungan seseorang terutama masalah ibadah dan muamalatnya (hubungan keperdataan
dan finansialnya dgn orang lain).Seperti hukum persoalan zakat bagi yang kaya,
haji bagi yang mampu, dan hukum jual beli bagi praktisinya , hukum – hukum yang
berhubungan persoalan pernikahan bagi yang telah bersuami istri atau yang hendak menikah. Juga termasuk bagian ini
mengetahui makanan, minuman dan pakaian yang
dihalalkan dan diharamkan serta persoalan-persoalan lain yang dibutuhkan dan
tidak bisa dilepaskan dari kehidupan seorang muslim. Semua persoalan tersebut
adalah persoalan fardlu ain yang wajib hukum mempelajarinya untuk bisa dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang ditentukan dalam agama. Hukum mempelajari fiqih dinilai fardlu
ain ini didasarkan hadist Rasulullah saw. :
طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة
Artinya :”
Mencari Ilmu itu diwajibkan atas setiap muslim laki-laki dan perempuan.’
2.
Fardlu Kifayah
;
Yaitu takhossus /mendalami ilmu fiqih dan mempelajarinya secara inten serta
mengajarkannya demi menegakkan ajaran
agama. Fardlu kifayah hukumnya bagi sebagian orang untuk mengambil bagian
bertakhasus dan mendalami ilmu fiqih dan memiliki kompetensi keahlian di bidang
fiqih, didasarkan firman Allah swt.
فَلَوْلَا
نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ
وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ (
التوبة 122)
Artinya : Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di
antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama
dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya
apabila mereka telah kembali
kepadanya , supaya mereka itu
dapat menjaga dirinya. (QS. Taubah :122)
Ayat
ini berlaku untuk semua ilmu syariat dan ilmu –ilmu yang bermanfaat di luar
ilmu syariat semisal ilmu astronomi, ilmu matematika, berhitung, ekonomi,
biologi dsb. Yang dibutuhkan komunitas
umat secara umum.
3. Sunnah
Yaitu mendalami segala bidang ilmu secara umum di luar ilmu-ilmu yang hukum mempelajarinya pada
derajat fardlu kifayah.
MUNCULNYA ILMU FIQIH DAN
PERKEMBANGANNYA
Kita
telah tahu bahwa ilmu fiqih adalah ilmu pengetahuan hukum –hukum syariat yang ditunjukan untuk dilaksanakan atau
diamalkan ,diajarkan serta ditaati. Persoalan ini sebenarnya telah ada semenjak masa kenabian
dan masa turunnya wahyu.
Al Qur’an turun
dengan membawa ketentuan hukum-hukum syariat. Rasulullah selaku utusan Allah menjelaskan hukum-hukum ini kepada umat
manusia, menjelaskan secara rinci, menentukan
berbagai persyaratannya , menggariskan jalan yang lurus untuk dilaksanakan baik lewat sunnah qouliyah (ucapan beliau) , sunnah fi’liyyah
(perbuatan ) dan penerapan praktis
(prilaku nyata) maupun persetujuan beliau
terhadap ucapan dan perbuatan
sahabat yang sejalan dengan agama Allah dan syariatnya.Sumber hukum pada masa
itu hanya terbatas pada wahyu yang turun. Baik
yang turun dengan lafadznya yakni
Al Qur’an maupun yang turun hanya
dengan maknanya saja, yaitu sunnah.
Para sahabat
menjadikan Rasulullah sebagai nara
sumber dalam mempelajari agama dan
mendalaminya serta tempat bertanya
mereka, memutuskan persengketaan yang
terjadi antara mereka dan mengadilinya.Masyarakat Islami yang ideal dan daulah islamiyah
baikpun tegak berdiri . Hukum – hukum syariat bisa
terlaksana baik terhadap individu-individu, masyarakat, umat maupun daulah
(Negara).Syariat yang cemerlang benar-benar
telah sempurna dan Rasulullah
telah menunaikan amanat dan tugas serta menyampaikan da’wahnya.
Sepeninggal
wafatya Rasulullah , para sahabat menjalankan kewajiban-kewajiban mereka dengan sebaik –baiknya . Muncullah kemudia
dikalangan mereka para fuqoha (ahli
fiqih), para mujtahid dan para jurist
(hakim). Mereka berpegang teguh sepenuhnya pada hukum-hukum syariat yang mereka pelajari dari Rasulullah secara
langsung dan yang mereka peroleh dari
pengalaman hidup yang mereka
saksikan langsung saat ayat-ayat Al Qur’an turun dan setting (latar belakang)
turunnya ayat serta naluri bersih yang
mereka miliki hasil didikan Nabi.
Pengetahuan hikmah tasyri (rahasia sesuatu itu disyariatkan) serta maqasidu
syariat ( tujuan-tujuan syariat). Mereka adalah para orator arab (ahli bahasa arab) dan ahli bahasa yang
fashih.
Para sahabat
senior, para ulama mereka dan pemimpin mereka adalah para praktisi fiqih.
Mereka juga mengajarkan hukum-hukum kepada umat. Mereka menjadikan Al qur’an
sebagai rujukan utama. Apabila mereka mendapati
ketentuan hukum (dlm persoalan hidup) di dalamnya maka merekapun memedomaninya dan
menjalankannya, dan bila tidak mendapatkannya maka mereka mengacu pada sunnah. Mereka pun bertanya kepada
seseorang yang mengetahui persoalan tersebut langsung dari Rasulullah .Bila
mereka menemukan mutiara hilang mereka ( jawaban persoalan yang sangat mereka
harapkan) dalam sunnah maka merekapun
memedomani dan mentaatinya.
Sebaliknya
apabila tidak mendapatinya , maka mereka pun mengkaji persoalan, berijtihad dan
menyimpulkan serta mengambil hukum Allah
swt. lewat qiyas (menganalogkan persolan pada persoalan yang sudah ada ketentuannya dalam Al Qur’an
dan hadist) dan kaidah-kaidah umum,
menerapkan hadist Muadz bin
Jabal radliyallah anhu. Kemudian apabila menyepakati persoalan maka persepakan itu menjelma menjadi “Ijma’”
sumber ketiga dari sumber – sumber hukum
Islam.
Apa bila suatu
persoalan belum mendapat kata sepakat di kalangan mereka , maka persolan itupun
tetap menjadi obyek ijithad dan mesti
terus dicari kesimpulan hukumnya.
Tersusunlah kemudian dan
terbentuklah sesuai tingkat daya nalar, ruang ijtihad dan factor konstruksi
hukumnya metodologi ijtihad seperti qiyas, Istihsan, Istishlah dan Urf.
Masing-masing mujtahid mencapai kesimpulan hukum dengan methode yang
digunakannya dan menfatwakannya kepada umat.
Pada fase ini
bermunculan berbagai ijtihad para sahabat atau qoul sahabat. Pendapat-pendapat
para sahabat ini pun terhimpun hingga kemudian menjadi serupa dengan madzhab (saat kita sekarang) atau madrasah (forum
telaah hukum) seperti madzhab Ibnu Umar,
madzhab Ibnu Abbas,Ibnu Mas’ud, A’isyah, Zaid dan Ali bin Abi Tholib dan para
sahabat lainnya.
Profil
penggalian hukum yang sedemikian sempurna ini terus berjalan beralih dari
generasi ke generasi, mulai masa Nabi, masa sahabat hingga di masa para tabiin.Para fuqoha tabiin menambahkan ijtihad-ijtihad
mereka pribadi dan pendapat-pendapat mereka dalam persoalan-persolan baru yang mereka hadapi. Muncullah
tokoh-tokoh besar ulama fiqih dan para mujtahid terkenal di masa tabiin mulai paruh kedua abad
pertama hijrah hingga awal abad
kedua hijrah. Di Madinah muncul tujuh
ulama fiqih terkenal Madinah ; Said bin Musyyab, Urwah bin Zubair,Qosim bin
Muhammad,Khorijah bin Zaid,Abu Bakar bin Abdurrohman bin Harist bin Hisyam dan
Sulaiman bin Yasar serta Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah bin Mas’ud
dan yang lainnya. Di Kufah terkenal ulama
semisal Al Qomah bin Qoish, Ibrahim An Nakho’I dan lainnya . Di Basrah muncul Hasan Basri
dan ulama lainnya, di Mekkah mukarramah muncul maula
(mantan budak) Ibnu Abbas, Atho’ bin Abu
Ribahah dan Thowwus. Di Damaskus tampil
Makhul As Syami, Abu Idris al Khoulany sementara
di Mesir Al Laits bin Sa’din dan lainnya, di samping tokoh-tokoh besar para fuqoha
Tabiin seperti Muhammad bin Sirrin,
Aswad bin Zaid, Masruq, A’raj, As Sya’by,Syuraih, Said bin Jubair dan
ulama-ulama lainnya.
Masing-masing
mereka memiliki berbagai hasil ijtihad, kaidah-kaidahnya dan manhaj
(methologi ijtihad) tersendiri yang
nyaris mirip dengan istilah madzhab (pada saat sekarang). Pada saat itu ada
dua trend kuat
mind stream (pola pikir ) ijtihad dan corak fiqih. Dua trend corak fiqih
ini reprentasi madrasatul hadist (ahli hadist) yang banyak mendominasi daerah Hijaz (Makkah dan Madinah ) dan madrasatul ro’yi ( kelompok fuqoha’ ahli ro’yi) yang mayoritas terdapat di Iraq.
Pada
abad kedua hijrah fiqih mencapai masa gemilang. Muncul pada masa itu para fuqoha
dan ulama-ulama cemerlang dan petingan . Mereka
belajar dan menimba ilmu
dari aktifitas ilmiah kajian fiqih generasi sebelumnya. Mereka membuat
ketentuan-ketentuan methologi ijtihad yang lebih jelas dan melakukan kegiatan
penggalian hukum secara baik dan kualifaif. Mereka menjadi tumpuan para pelajar
dan penuntut ilmu dan menjadi
orang-orang yang dipelajari ilmunya dan ditranmisikan. Mereka menjadi
rujukan orang banyak dan penguasa, tempat bertanya setiap masalah.Pendapat mereka diikuti dan
menjadi panutan.Merekapun menghimpuan semua pendapat-pendapat tersebut dan
membukukan serta mengkodifikasikannya sebagai madzhab yang berdiri sendiri otoritatif
independent terpisah dari yang lainnya.
Jumlah ulama fuqoha petingan ini ada tiga belas mujtahid ; yaitu Sufyan Uyainah di Mekah, Imam Malik bin Anas di
Madinah, Hasan Basri di Bashrah, Imam Abu Hanifah dan Sufyan Atsaury (161
H) di Kufah, Al Auza’I (157 H)
di Syam, Imam As Syafi’I dan Laits bin Saad di Mesir, Ishaq bin
Rahawiyyah di Naisabur, Abu Tsaur, Imam Ahmad,
Daud Addzohiry serta Ibnu Jarir at thobary di Baghdad.Muncul pula
setelah ini madzhab-madzhab fiqih lain, namun dinisbatkan kepada para tabiin ,
para imam madzhab dan fuqoha di masa ini.