Senin, 05 Juli 2021

PENGANTAR DEFINISI FIQIH, HUKUM MEMPELAJARINYA ,KEMUNCULAN FIQIH DAN PERKEMBANGANNYA

 

PENGANTAR

DEFINISI FIQIH, HUKUM MEMPELAJARINYA ,KEMUNCULAN FIQIH DAN PERKEMBANGANNYA

 

 

·      Definisi Fiqih

            Fiqih menurut bahasa berarti memahami atau mengerti.  Seperti dalam Firman  Allah swt. :

 فما ل  هؤلاء القوم لايكادون يفقهون حديثأ ( النساء  78)

Artinya :” Mengapa orang-orang itu  (orang-orang munafik ) hamper-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun ?” (QS. An Nisa’ : 78)  Yakni mereka tidak mampu memahaminya.

Dan Firman Allah

ولكن لا تفقهون تسبيحهم (الاسراء : 44)

Artinya :” Akan tetapi  kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka /” (QS. Al Isro ‘ 44)

 

Dalam  bahasa Arab kata “faqiha yafqohu”  berarti memahami  atau mengerti secara mutlak baik memahami secara detail maupun serampangan. Sementara lafadz “Faquha – yafqohu “ (yafqohu ar rojulu) bermakna  kefahaman  dan pengertian seseorang terhadap sesuatu itu  telah menjadi prilaku, kepribadian dan tabaiat dirinya. Dikatakan “Tafaqqaharrajulu  tafaqquhan”  artinya orang itu mendalami  dan memahami sesuatu  sepenuhnya. Allah swt. berfirman :

ليتفقهوا فى الدين

Artinya ;”Untuk   memperdalam  pengetahuan agama  mereka .(QS. Taubah 122)

 

·      Fiqih menurut Syara’

            Sementara Fiqih menurut istilah  syara’  adalah ilmu  pengetahuan tentang hukum syariat yang bersifat praktis (yang berkaitan amal dhohiri manusia ) yang dihasilkan /dikonklosikan dari  dalil-dalil tafsili (rinci ) syariat.Yakni  pengetahuan tentang berbagai hukum  yang  bersumber sepenuhnya pada sumber syariat, yang menuntut  seorang mukallaf telah baligh, (dewasa) dan berakal sempurna  melaksanakannya, berprilaku dan bersikap  dalam kehidupannya. Seperti pengetahuan wajibnya sholat  untuk ditunaikannya, pengetahuan haramnya membunuh untuk dijauhi dan dihindarinya. Pengetahuan halal dimakannya sesuatu untuk dikonsumsi.

 

Dipersyaratkan keberadaan ilmu ini merupakan pengetahuan  konklosi hukum dan kesimpulan dari hasil  pengamatan, ijtihad dan kajian  nasy-nasy Al Qur’an  dan sunnah dan sumber-sumber  tasyri (pranatan syariat lain, semisal qiyas, ijma;)

Sementara” Al Faqih “ (ahli fiqih , subyek akar kata fiqh) dipersyaratkan harus seorang “mujtahid”. Adapun hanya masih berstatus  muqollid (pengikut,pengekor) pada orang lain  atau hanya  penghafal hukum-hukum fiqih pada mulanya dan pada masa awal-awalnya tidak dikategorikan  faqih (ahli fiqih).

Kemudian seiring perkembangan  pada akhirnya fiqih dimaknai  pengetahuan hukum- hukum sejumlah kasus kejadian baik dari  kententuan hukum yang ada nasynya, maupun hukum hasil konklosi  baik dari kajian maupun hafalan meski untuk suatu madzhab tertentu dari sekian madzhab fiqih yang ada. Sementara “ Al Faqih “ diidentikkan dengan orang  yang mengetahui hukum-hukum syariat , menjaga dan menghafalkanya dari madzhab tertentu  untuk ia ajarkan pada sesama manusia.

Dengan kata lain, fiqih adalah  jalan untuk mengetahui halal dan haram menurut Allah untuk dipatuhi dan mengikat diri sepenuhnya  padanya. Karena Dial ah yang menggariskan  jalan yang lurus (manhajul qowwim)  bagi umat manusia  dalam berbagai bidang kehidupan. Untuk itulah maka Rasulullah memotivasi dan mendorong kaum muslimin untuk mempelajarinya. Rasulullah saw. bersabda :

من يرد الله به خيرا يفقهه فى الدين   

Artinya :” Barangsiapa Allah kehendaki kebaikan padanya  maka Allah fahamkan dirinya masalah agamanya.”

             Hadist ini menjelaskan peran pentingnya  ilmu fiqih dan pentingnya  mempelajari hukum-hukum syariat.

 

·           HUKUM MEMPELAJARI ILMU FIQIH

 

Mempelajari  ilmu fiqih  dan mengetahui halal dan haram mengambil salah satu dari ketentuan –ketentuan hukum berikut  atau kesemuanya .

1.      Fardlu ain , kewajiban bagi setiap individu seorang muslim.Kewajiban ini dilakukan dengan mengetahui hukum –hukum persoalan privat seorang muslim dan apa yang wajib dan harus ia  dilakukan menurut syariat. Lantaran hukum-hukum itu berhubungan persoalan-persoalan privat maka hukum mempelajarinyapun menjadi fardlu ain atas diri seorang muslim tersebut.Semisal mempelajari tata cata wudlu, shalat,puasa dan kewajiban-kewajiban personal  lain atas setiap muslim.Termasuk di dalamnya mempelajari persoalan-persoalan  yang berhubungan seseorang terutama masalah ibadah dan muamalatnya (hubungan keperdataan dan finansialnya dgn orang lain).Seperti hukum persoalan zakat bagi yang kaya, haji bagi yang mampu, dan hukum jual beli bagi praktisinya , hukum – hukum yang berhubungan persoalan pernikahan bagi yang telah bersuami istri  atau yang hendak  menikah. Juga termasuk bagian ini mengetahui  makanan, minuman dan pakaian yang dihalalkan dan diharamkan serta persoalan-persoalan lain yang dibutuhkan dan tidak bisa dilepaskan dari kehidupan seorang muslim. Semua persoalan tersebut adalah persoalan fardlu ain yang wajib hukum mempelajarinya  untuk bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan dalam agama. Hukum mempelajari fiqih dinilai fardlu ain ini didasarkan hadist Rasulullah saw. :

 

 طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة

Artinya :” Mencari Ilmu itu diwajibkan atas setiap muslim laki-laki dan perempuan.’

 

2.      Fardlu Kifayah ;

Yaitu  takhossus /mendalami ilmu fiqih dan  mempelajarinya secara inten serta mengajarkannya demi  menegakkan ajaran agama. Fardlu kifayah hukumnya bagi sebagian orang untuk mengambil bagian bertakhasus dan mendalami ilmu fiqih dan memiliki kompetensi keahlian di bidang fiqih, didasarkan firman Allah swt.

 

فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ ( التوبة 122)

Artinya : Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya  apabila mereka telah kembali  kepadanya , supaya mereka itu  dapat menjaga dirinya. (QS. Taubah :122)

 

Ayat ini berlaku untuk semua ilmu syariat dan ilmu –ilmu yang bermanfaat di luar ilmu syariat semisal ilmu astronomi, ilmu matematika, berhitung, ekonomi, biologi dsb.  Yang dibutuhkan komunitas umat secara umum.

 

3.      Sunnah

Yaitu mendalami  segala bidang ilmu secara umum di luar  ilmu-ilmu yang hukum mempelajarinya pada derajat  fardlu kifayah.

 

MUNCULNYA  ILMU FIQIH DAN PERKEMBANGANNYA

 

Kita telah tahu bahwa ilmu fiqih adalah ilmu pengetahuan  hukum –hukum syariat yang ditunjukan untuk dilaksanakan  atau  diamalkan ,diajarkan serta ditaati. Persoalan ini  sebenarnya telah ada semenjak masa kenabian dan masa turunnya wahyu.

Al Qur’an turun dengan membawa ketentuan hukum-hukum syariat. Rasulullah  selaku utusan Allah  menjelaskan hukum-hukum ini kepada umat manusia, menjelaskan secara rinci, menentukan  berbagai  persyaratannya  , menggariskan  jalan yang lurus  untuk dilaksanakan baik lewat sunnah  qouliyah (ucapan beliau) , sunnah fi’liyyah (perbuatan )  dan penerapan praktis (prilaku nyata) maupun persetujuan beliau  terhadap ucapan  dan perbuatan sahabat yang sejalan dengan agama Allah dan syariatnya.Sumber hukum pada masa itu hanya terbatas pada wahyu yang turun. Baik  yang turun dengan lafadznya yakni  Al Qur’an maupun yang  turun hanya dengan maknanya saja, yaitu sunnah.

Para sahabat menjadikan Rasulullah sebagai  nara sumber  dalam mempelajari agama dan mendalaminya  serta tempat bertanya mereka, memutuskan  persengketaan yang terjadi antara mereka dan mengadilinya.Masyarakat  Islami yang ideal dan daulah islamiyah baikpun   tegak berdiri . Hukum – hukum syariat bisa terlaksana baik terhadap individu-individu, masyarakat, umat maupun daulah (Negara).Syariat yang cemerlang benar-benar  telah sempurna dan Rasulullah  telah menunaikan amanat dan tugas serta menyampaikan da’wahnya.  

            Sepeninggal wafatya Rasulullah , para sahabat menjalankan kewajiban-kewajiban  mereka dengan sebaik –baiknya . Muncullah kemudia dikalangan mereka  para fuqoha (ahli fiqih), para mujtahid  dan para jurist (hakim). Mereka berpegang teguh sepenuhnya pada hukum-hukum syariat  yang mereka pelajari dari Rasulullah secara langsung dan yang mereka peroleh dari  pengalaman hidup  yang mereka saksikan langsung  saat ayat-ayat  Al Qur’an turun dan setting (latar belakang) turunnya ayat  serta naluri bersih yang mereka miliki  hasil didikan Nabi. Pengetahuan hikmah tasyri (rahasia sesuatu itu disyariatkan) serta maqasidu syariat ( tujuan-tujuan syariat). Mereka adalah para orator arab   (ahli bahasa arab) dan ahli bahasa yang fashih.

            Para sahabat senior, para ulama mereka dan pemimpin mereka adalah para praktisi fiqih. Mereka juga mengajarkan hukum-hukum kepada umat. Mereka menjadikan Al qur’an sebagai rujukan utama. Apabila mereka mendapati  ketentuan hukum (dlm persoalan hidup) di dalamnya  maka merekapun memedomaninya dan menjalankannya, dan bila tidak mendapatkannya maka mereka mengacu  pada sunnah. Mereka pun bertanya kepada seseorang yang mengetahui persoalan tersebut langsung dari Rasulullah .Bila mereka menemukan mutiara hilang mereka ( jawaban persoalan yang sangat mereka harapkan)  dalam sunnah maka merekapun memedomani dan mentaatinya.

Sebaliknya apabila tidak mendapatinya , maka mereka pun mengkaji persoalan, berijtihad dan menyimpulkan serta mengambil  hukum Allah swt. lewat qiyas (menganalogkan persolan pada persoalan  yang sudah ada ketentuannya dalam Al Qur’an dan hadist) dan kaidah-kaidah umum,   menerapkan   hadist Muadz bin Jabal radliyallah anhu. Kemudian apabila menyepakati persoalan  maka persepakan itu menjelma menjadi “Ijma’” sumber ketiga  dari sumber – sumber hukum Islam.

Apa bila suatu persoalan belum mendapat kata sepakat di kalangan mereka , maka persolan itupun tetap menjadi obyek ijithad  dan mesti terus dicari kesimpulan hukumnya.  Tersusunlah kemudian  dan terbentuklah sesuai tingkat daya nalar, ruang ijtihad dan factor konstruksi hukumnya metodologi ijtihad seperti qiyas, Istihsan, Istishlah dan Urf. Masing-masing mujtahid mencapai kesimpulan hukum dengan methode yang digunakannya dan menfatwakannya kepada umat.

Pada fase ini bermunculan berbagai ijtihad para sahabat atau qoul sahabat. Pendapat-pendapat para sahabat ini pun  terhimpun  hingga kemudian menjadi serupa dengan madzhab  (saat kita sekarang) atau madrasah (forum telaah hukum) seperti  madzhab Ibnu Umar, madzhab Ibnu Abbas,Ibnu Mas’ud, A’isyah, Zaid dan Ali bin Abi Tholib dan para sahabat lainnya.

Profil penggalian hukum yang sedemikian  sempurna ini terus berjalan beralih dari generasi ke generasi, mulai masa Nabi, masa sahabat  hingga di masa para tabiin.Para  fuqoha tabiin menambahkan ijtihad-ijtihad mereka pribadi dan pendapat-pendapat mereka dalam persoalan-persolan  baru yang mereka hadapi. Muncullah tokoh-tokoh besar ulama fiqih dan para mujtahid terkenal di masa tabiin  mulai paruh kedua  abad  pertama hijrah hingga awal  abad kedua hijrah. Di Madinah muncul  tujuh ulama fiqih terkenal Madinah ; Said bin Musyyab, Urwah bin Zubair,Qosim bin Muhammad,Khorijah bin Zaid,Abu Bakar bin Abdurrohman bin Harist bin Hisyam dan Sulaiman bin Yasar  serta  Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah bin Mas’ud dan yang lainnya. Di Kufah terkenal ulama  semisal Al Qomah bin Qoish, Ibrahim An Nakho’I  dan lainnya . Di Basrah muncul Hasan Basri dan ulama lainnya, di Mekkah mukarramah muncul   maula (mantan budak) Ibnu Abbas, Atho’  bin Abu Ribahah dan Thowwus. Di Damaskus  tampil Makhul As Syami, Abu Idris  al Khoulany sementara di Mesir  Al Laits bin Sa’din dan lainnya,  di samping tokoh-tokoh besar para fuqoha Tabiin seperti  Muhammad bin Sirrin, Aswad bin Zaid, Masruq, A’raj, As Sya’by,Syuraih, Said bin Jubair dan ulama-ulama lainnya.

Masing-masing mereka memiliki berbagai hasil ijtihad, kaidah-kaidahnya dan manhaj (methologi  ijtihad) tersendiri yang nyaris mirip dengan istilah madzhab (pada saat sekarang). Pada saat itu ada dua  trend  kuat  mind stream (pola pikir ) ijtihad dan corak fiqih. Dua trend corak fiqih ini reprentasi madrasatul hadist (ahli hadist) yang banyak mendominasi daerah  Hijaz (Makkah dan Madinah )  dan  madrasatul ro’yi ( kelompok fuqoha’  ahli ro’yi) yang mayoritas terdapat di  Iraq.

Pada abad kedua hijrah fiqih mencapai masa gemilang. Muncul pada masa itu para fuqoha dan ulama-ulama cemerlang dan petingan . Mereka  belajar dan  menimba ilmu dari  aktifitas ilmiah kajian fiqih  generasi sebelumnya. Mereka membuat ketentuan-ketentuan methologi ijtihad yang lebih jelas dan melakukan kegiatan penggalian hukum secara baik dan kualifaif. Mereka menjadi tumpuan para pelajar dan penuntut ilmu  dan menjadi orang-orang yang dipelajari ilmunya dan ditranmisikan. Mereka menjadi rujukan  orang banyak  dan penguasa, tempat bertanya  setiap masalah.Pendapat mereka diikuti dan menjadi panutan.Merekapun menghimpuan semua pendapat-pendapat tersebut dan membukukan serta mengkodifikasikannya sebagai madzhab yang berdiri sendiri otoritatif  independent terpisah dari yang lainnya. Jumlah ulama fuqoha petingan ini ada tiga belas mujtahid ; yaitu Sufyan  Uyainah di Mekah, Imam Malik bin Anas di Madinah, Hasan Basri di Bashrah, Imam Abu Hanifah dan Sufyan Atsaury  (161   H)  di Kufah, Al Auza’I  (157 H)  di Syam,  Imam As Syafi’I  dan Laits bin Saad di Mesir, Ishaq bin Rahawiyyah di Naisabur, Abu Tsaur, Imam Ahmad,  Daud Addzohiry serta Ibnu Jarir at thobary di Baghdad.Muncul pula setelah ini madzhab-madzhab fiqih lain, namun dinisbatkan kepada para tabiin , para imam madzhab dan fuqoha di masa ini.     

 

 

 

 

 

 

 

 

MADZHAB SYAFI’I SEKILAS BIOGRAFI IMAM SYAF’I, GURU-GURU DAN MURIDNYA, METHOLOGI (MANHAJ ) FIQIHNYA SERTA KARYANYA, TOKOH PETINGAN ULAMA SYAFIIYAH DAN KARYANYA SERTA BEBERAPA NOTASI YANG DIGUNAKAN

MADZHAB SYAFI’I SEKILAS BIOGRAFI IMAM SYAF’I, GURU-GURU DAN MURIDNYA, METHOLOLOGI (MANHAJ ) FIQIHNYA SERTA KARYANYA, TOKOH PETINGAN ULAMA ...